Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Terungkap! Tommy Soeharto Sewakan Aset Tanah yang Jadi Hak Negara

Putra bungsu Soeharto, Hutomo Mandala Putra aka Tommy Soeharto (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD mengungkapkan selama ini Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menyewakan aset tanah yang merupakan hak negara sebagai jaminan dari pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Padahal, aset tanah seluas 124 hektare (ha) itu sebenarnya sudah dijaminkan oleh Tommy sebagai bagian dari proses pelunasan utangnya atas dana BLBI.

"Ternyata itu masih disewakan, dan nyewanya ke itu-itu juga. Sehingga sekarang kita sita dan akan segera dibaliknamakan atas nama negara, dan kita punya dokumen utk itu," kata Mahfud dalam pernyataannya yang diterima IDN Times, Jumat (5/11/2021).

1. Aset yang dijaminkan ke negara tak boleh disewakan

IDN Times/Galih Persiana

Mahfud menegaskan aset yang telah dijaminkan ke negara sebagai bagian dari proses pelunasan utang para debitur atau obligor atas dana BLBI tak boleh disewakan, dijual, ataupu dialihkan ke pihak lain.

"Kalau (utang dana BLBI) belum (lunas) dan jaminan masih ada di kita, jangan coba-coba dijual, disewakan, atau dialihkan ke pihak lain, itu tidak boleh," ucap dia.

2. Satgas BLBI lakukan penguasaan kembali aset Tommy Soeharto

Ilustrasi BLBI (IDN Times/Arief Rahmat)

Dikarenakan Satgas menemukan bahwa Tommy menyewakan aset tanah yang sudah dijaminkan tersebut, hari ini Satgas BLBI melakukan penguasaan kembali aset tersebut.

Aset tanah seluas 124 ha tersebut terdiri atas 4 bidang yang tersebar di 4 desa di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Berikut rinciannya:

  1. Tanah seluas 530.125,526 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
  2. Tanah seluas 98.896,700 meter persegi terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
  3. Tanah seluas 100.985,15 meter persegi terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
  4. Tanah seluas 518.870 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

3. Aset milik Tommy senilai Rp600 miliar

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam informasi agenda penyitaan aset tersebut, dituliskan bahwa aset tanah seluas 124 ha itu nilainya sekitar Rp600 miliar.

Tommy sendiri sebagai pengurus PT Timor Putera Nasional (TPN) masih memiliki utang Rp2,61 triliun. Adapun dana BLBI yang diperoleh PT TPN berasal dari Bank Bumi Daya yang kini menjadi Bank Mandiri.

Setelah dilakukan penyitaan, aset tanah milik anak dari Presiden ke-2 Indonesia, Soeharto itu akan diproses menggunakan mekanisme Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), yakni dijual secara terbuka atau dilelang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us