Fakta-Fakta Kualitas BBM Pertamina Dipertanyakan Buntut Korupsi Minyak

Jakarta, IDN Times - Isu pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) mencuat setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).
Dalam kasus tersebut, tersangka diduga mengimpor BBM dengan nilai oktan (RON) 90, kemudian mencampurnya untuk dijual sebagai RON 92 atau Pertamax. Praktik tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat mengenai kualitas BBM yang beredar.
Menanggapi hal tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membentuk tim khusus untuk memastikan kualitas BBM sesuai standar. Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir membuka peluang restrukturisasi anak usaha Pertamina guna memperbaiki tata kelola.
Di sisi lain, Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, bahkan membagikan nomor pribadinya agar masyarakat dapat langsung melaporkan dugaan praktik kecurangan di lapangan.
1. Tim audit kualitas BBM dibentuk imbas isu oplosan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia membentuk tim khusus untuk memastikan masyarakat mendapatkan BBM sesuai spesifikasi dan harga yang ditetapkan. Hal itu dalam rangka Kementerian ESDM merespons isu BBM oplosan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Dengan langkah tersebut, diharapkan tidak ada lagi kekhawatiran terkait kualitas BBM yang beredar.
"Kami akan menyusun tim dengan baik untuk memberikan kepastian agar masyarakat membeli minyak berdasarkan spesifikasi dan harganya. Jadi tidak ada masalah," kata Bahlil kepada jurnalis di kantornya, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Mantan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan sebelum melakukan audit kualitas BBM, Kementerian ESDM akan terlebih dahulu menata sistem pengelolaan BBM dan liquefied petroleum gas (LPG).
"Karena memang harus kita tata. Kalau tidak kita tata, ya begini terus. Kita kan mau melakukan perubahan," ujar dia.
Bahlil menegaskan kualitas BBM di Indonesia telah memenuhi standar yang ditetapkan. Dia memastikan BBM dengan nilai oktan (RON) 90 atau Pertalite dan 92 atau Pertamax dijual sesuai spesifikasi yang ditentukan.