Jakarta, IDN Times - Nama VTube marak dibicarakan pada awal tahun ini sebagai aplikasi yang menawarkan keuntungan bagi anggotanya yang menonton iklan di aplikasi tersebut. Namun aplikasi yang dikembangkan oleh PT Future View Tech (FVT) ini kemudian masuk daftar entitas yang melakukan kegiatan ilegal menurut Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK sejak Juni 2020.
"VTube adalah perusahaan Malaysia yang dulu melakukan money game di Indonesia. Di mana kegiatannya adalah advertising, kita menonton dan dibayar, tapi (anggota) harus bayar dulu," kata ketua SWI Tongam L Tobing dalam acara Ngobrol Seru IDN Times, Jumat (25/6/2021).
Berikut ini adalah fakta-fakta terkait vTube yang perlu kamu tahu: