Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Waspada, Ini Daftar 86 Pinjaman Online Ilegal dan 26 Investasi Bodong

Waspada, Ini Daftar 86 Pinjaman Online Ilegal dan 26 Investasi Bodong
Ilustrasi Fintech. (IDN Times/Aditya Pratama)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 86 platform fintech peer to peer lending ilegal atau pinjaman online (pinjol) dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.

SWI meminta masyarakat untuk semakin waspada terhadap penawaran dari entitas fintech lending dan investasi ilegal yang memanfaatkan momentum menjelang Lebaran.

Fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat. Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis (6/5/2021).

  1. 1. Daftar 26 entitas investasi ilegal yang sudah dihentikan

    default-image.png
    Default Image IDN

    SWI menemukan 26 entitas investasi ilegal pada April, di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

    • 11 Money Game
    • 3 Investasi Cryptocurrency tanpa izin;
    • 1 Penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin
    • 2 Penyelenggara pembiayaan tanpa izin;
    • 9 kegiatan lainnya.

    Dalam operasionalnya, kata Tongam, Satgas juga menemukan kegiatan penghimpunan sumbangan dari masyarakat dengan program Saling Jaga dari Kitabisa.com diduga merupakan kegiatan perasuransian sebagaimana dimaksud dalam UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, sehingga harus mendapatkan izin usaha perasuransian dari OJK.

    "Oleh karena itu Satgas Waspada Investasi bersama pengurus Kitabisa.com telah menyepakati untuk menghentikan kegiatan program Saling Jaga sebelum memperoleh izin kegiatan usaha perasuransian dari OJK," ujarnya.

    Berikut daftarnya dan kegiatan yang dihentikannya:

    1. Lucky Best Coin (LBC)
      Investasi penjualan cryptocurrency dengan skema member get member.
    2. GBHub Chain
      Investasi penjualan cryptocurrency dengan skema member get member.
    3. Raja Coin
      Investasi penjualan cryptocurrency.
    4. PT Trijaya Tirto Marto
      Penawaran promisory note dengan imbal hasil 10 persen tanpa izin.
    5. PT Tanam Uang Indonesia
      Platform penitipan dana kepada trader.
    6. PT Medussa Multi Business Center
      Penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin.
    7. Kitabisa Program Saling Jaga Sesama (https://salingjaga.kitabisa.com/)
      Kegiatan perasuransian tanpa izin.
    8. PT Pay Earn Indonesia (convertCASH)
      Penyelenggara pembiayaan tanpa izin.
    9. Koperasi Tabung Haji Umroh
      Penyelenggara pembiayaan ibadah Haji dan Umroh tanpa izin.
    10. Creative Trading System
      Money Game/ Penyelenggara pelatihan Pasar Modal merangkap Penasehat Investasi tanpa izin.
    11. Auto Trade Gold 4.0
      Investasi Robot Trading/money game.
    12. Investasi Titip Dana Amanah
      Money Game.
    13. Magnipay - h5.Magnipay.com
      Money Game
    14. BWTRADE - PT Semut Hitam Nusantara
      Money Game
    15. PT Bintang Maha Wijaya
      Money Game
    16. Trader Sukses Indonesia
      Money Game
    17. Trader King Pro
      Money Game
    18. Batu Vulkanik
      Money Game
    19. XBIT (Mining Crypto)
      Money Game
    20. https://thelikey.org
      Money Game
    21. PT Dana Oil Konsorsium
      Perdagangan berjangka minyak mentah tanpa izin
    22. Investasi Saham NSI
      Penawaran investasi saham tanpa izin
    23. ARA HUNTER
      Penawaran investasi trading saham tanpa izin
    24. HJ Invesment oleh grup telegram @angara_syahputra, @erik_chandra
      Penawaran investasi dengan menggunakan logo OJK tanpa izin
    25. Syndication Group of Investors and Invesment Banks
      Penawaran investasi pada proyek-proyek infrastruktur dan lainnya tanpa izin
    26. PT Saham Bibit Reksadana, PT Bibit Saham Reksadana, dan PT Bibit Tumbuh Bersama Reksadana
      Penawaran investasi tanpa izin dengan menduplikasi nama PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit.id).
  2. 2. Daftar 86 daftar fintech lending ilegal

    Ilustrasi Fintech (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi Fintech (IDN Times/Arief Rahmat)

    Selain 26 entitas investasi ilegal yang sudah dihentikan, Satgas juga melaporkan 86 fintech lending ilegal hingga April 2021, berikut daftarnya:

    Urutan 1-30:
    Rupiah Indo - Beragam Pinjaman Uang Dana Tunai, Rupiah Indo - Daftar Pinjaman Online Cepat Aman, PETIR Rupiah Indonesia, Ai Money, Ada Uang, Daily Kredit, Petirpet, UangKaya, MariPinjam, Dompet Koperasi, DetiKredit, KSP SSS Domet Koperasi, KSP Bunga Wajar, BungaMatahari - Pinjam Dana Uang Tunai Rp Cepat, DompetPjm - Pinjaman Uang Online Cepat Cair, Apel Manis Ksp - Pinjaman Mudah, TINKER BELL, Rp Pinjaman - KSP DANA KILAT CEPAT, Burung Glamor, Rupiah Sriwijaya, Dompet Merah, Cash Crown, Walletpedia, Logam Majapahit, Musim Dana, Tunai Gesit, Pahlawan Pinjaman - Pinjaman Online Aman dan Cepat, Kredit Rupiah, Solusi Kita - Solusi KTA Online Cepat dan Mudah, Dana pribadi.

    Urutan ke 31-60
    OK Duit, KSP Hidup Hijau, KSP Beli Beli, Raja Fulus, Modal Jaminan, Dompet Selebriti, Kuota Kita, Uang Karib, Dompet Pundi, Uang Rumah, Nanas Dompet, Pinjam Mas, Pinjaman Lancar, Pinjam Saja, Dompet Usaha, Dana Pas, Badai Uang, Rupiah Hidup, Fulus Cerdas, Kotak Kaya, Saku Gesit, Pinjam Google, Modal Mimpi, Bantu Pinjam, Dompet Cair, Bhin Bhin, Modal Nikmat, Fulus Terbaik, Pitih Ampuh, Pinjol Kuy.

    Urutan 61-86
    Pinjol Rahasia, Duit Harapan, Pinjam Juga, Modal Gemilang, Fulus Kini, Modal Rezeki, Dana Dompet, Modal Penting, Bandar Modal, Duit Ampuh, Dompet Tepat, Zaman Dompet, Uang Besok, Pundi Untung, Rupiah Tren, Pundi Dadakan, Modal Solusi, Pinjam Pas, Indo Uang, Uang Hijau, Dana Milenial, Duit Kini, Dompet Pintar - Pinjaman Uang Tunai Dana, Dompet Setia - Pinjaman Kredit Online, Dompet Cash - Pinjaman Uang Cash Cepat CAIR, dan Pinjaman SakuMu - Pinjaman Uang Online Dana Tunai.

  3. 3. Lapor ke sini kalau kamu temukan investasi atau tawaran mencurigakan

    Kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan Indonesia di Jakarta (IDN Times/Aldila Muharma)
    Kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan Indonesia di Jakarta (IDN Times/Aldila Muharma)

    Tongam mengatakan, pihaknya selalu berusaha mengingatkan masyarakat bahwa
    sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus memahami
    legalitas atau izin dari perusahaan itu dan melihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan nilai yang wajar.

    “Terlebih lagi menjelang lebaran ini masyarakat mendapatkan THR sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal,” kata Tongam.

    Jika kamu menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, kamu dapat
    mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA
    081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More