Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, termasuk di dalamnya mengatur pajak natura. Nantinya detail pajak natura akan dituangkan ke dalam PMK yang sedang digodok oleh pemerintah.
"Nanti kami rumuskan di PMK, dan mohon ditunggu mudah-mudahan gak lama lagi," ujarnya.
Jadi, Suryo belum bisa memberikan penjelasan secara tuntas mengenai batasan fasilitas kantor yang tidak dikenakan pajak penghasilan. Saat ini, pemerintah sedang mendetailkan definisi mengenai batasan dari masing-masing jenis barang ataupun kenikmatan yang terkategori bukan penghasilan, atau natura tapi bukan merupakan penghasilan yang apabila diterima oleh pegawai tidak diikutkan dalam penghasilan di tahun berjalan.
"Perlu sosialisasi juga kepada masyarakat wajib pajak ya, mungkin sekitar 3-6 bulan lah kira-kira kita bikin dari tahun kemarin ya, mungkin di antara April sampai dengan semester I lah transisionalnya untuk kami selesaikan detailnya supaya lebih berkeadilan, lebih memberikan kepantasan," paparan.