Foto Koruptor Dijual Jadi NFT di OpenSea, Ini Kata KPK

Jakarta, IDN Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait berita viral penjualan sejumlah foto terpidana maupun mantan narapidana kasus korupsi di pasar non-fungible token (NFT) OpenSea.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022), menyatakan akun tersebut bukan dibuat oleh KPK.
“KPK tidak pernah membuat akun di market place tersebut,” katanya.
1. Imbauan untuk masyarakat
Dalam pernyataannya, Ali juga meminta agar masyarakat mewaspadai penyalahgunaan akun yang mengatasnamakan KPK dan menggunakan logo KPK di OpenSea.
“Dan meminta semua pihak agar tidak menyalahgunakan nama dan logo lembaga KPK untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
2. KPK tidak melakukan jual-beli
Ali juga menyatakan bahwa KPK juga tidak pernah melakukan kegiatan melalui medium atau platform apa pun yang bersifat komersial, jual-beli dan kegiatan ekonomi lainnya yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.
“Jika masyarakat menemukan dugaan penipuan menggunakan nama dan logo KPK silakan menghubungi aparat penegak hukum terdekat atau menghubungi Call Center KPK 198,” tegasnya.
3. Foto koruptor dijual di OpenSea
Pernyataan itu disampaikan Ali untuk menanggapi ramainya pemberitaan tentang penjualan sejumlah foto terpidana maupun mantan narapidana kasus korupsi di pasar NFT OpenSea. Foto-foto koruptor serta mantan narapidana kasus korupsi yang tersebar di OpenSea itu dijual dengan harga yang beragam.
Foto-foto koruptor tersebut dijual di OpenSea oleh akun yang mengatasnamakan ‘Komisi Pemberantasan Korupsi’.
Berdasarkan pantauan IDN Times, foto koruptor dan mantan narapidana kasus korupsi yang dijual di OpenSea diantaranya yakni Muhammad Nazaruddin, Setya Novanto, Djoko Susilo, Akil Mochtar, Miranda S Goeltom dan Amran Batalipu.