Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Waspada! Ini Rentetan Bahaya yang Mengintai di NFT

ilustrasi NFT (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Sejumlah bahaya mengintai Non-Fungible Token (NFT) yang marak belakangan ini. Pasalnya, belum ada satupun regulasi di Indonesia yang mengatur soal NFT.

"Mulai dari perlindungan hak kekayaan intelektual, soal perpajakan hingga perlindungan data diri creator maupun investor," kata Direktur Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira kepada IDN Times, Selasa (18/1/2022).

Berikut ini sejumlah bahaya yang mengintai NFT di Indonesia.

1. Dari investasi ilegal sampai pencucian uang

Ilustrasi Pencucian Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Karena belum adanya payung hukum, maka NFT rentan digunakan sebagai sarana investasi yang ilegal, bahkan pencucian uang lintas negara. Selain itu data diri yang di posting ke platform NFT rentan disalahgunakan untuk tindak kejahatan, misalnya foto selfie dengan KTP dijadikan jaminan Pinjol ilegal.

Selain itu, valuasi karya yang dipasang di platform NFT memang menghasilkan kenaikan nilai yang fantastis.

"Tapi euforia ini bukankah pertanda bubble atau gelembung ekonomi? Bahkan gambar yang sebenarnya tidak memiliki keunikan atau nilai seni valuasi nya sampai triliunan rupiah, itu tidak rasional," ucap Bhima.

2. Investor perlu pahami risiko volatilitas

Ilustrasi Bisnis. (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk kamu yang menjadikan NFT sebagai investasi, Bhima menyarankan perlunya memahami risiko volatilitas. Hal ini penting agar kamu tidak terjebak dalam FOMO saat mulai berkecimpung di dunia NFT.

"Edukasi dan literasi mengenai apa itu blockchain maupun NFT sepertinya masih rendah, sehingga euforia ini digunakan oleh masyarakat untuk berharap keuntungan jangka pendek," katanya.

3. Pemerintah belum akan mengatur NFT

NFT marketplace Paras (IDN TImes/Istimewa)

Permasalahan NFT ini karena belum ada regulasi dari Bank Indonesia. Menurut Bhima, konteksnya kripto digunakan sebagai alat pembayaran di mana melanggar ketentuan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
"Kalau beli pakai Ethereum jelas melanggar aturan, disini sudah beda konteks kripto sebagai komoditas yang diatur Bapebti dengan kripto sebagai mata uang," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan, pengaturan NFT perlu melibatkan berbagai pihak.

"NFT belum diatur, harus koordinasi dulu dengan kementerian/lembaga terkait dan dibahas putuskan dulu tingkat rakor mau diatur seperti apa, lingkupnya, dan siapa yang jadi PIC nantinya," kata Tirta kepada IDN Times.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us