Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(IDN Times/Fiqih Damarjati)
(IDN Times/Fiqih Damarjati)

Jakarta, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif akan menindaklanjuti sikap PT Freeport Indonesia (PTFI) yang berencana mengajukan banding kepada pemerintah.

Freeport akan mengajukan banding terkait aturan baru pemerintah mengenai tarif bea keluar konsentrat mineral logam.

"Ya kan dia bisa aja appeal (banding) tapi kan prosesnya nanti kita tindak lanjuti," kata Arifin di kantornya, Jumat (11/8/2023).

1. Pemerintah tidak berencana revisi aturan bea keluar

ilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemerintah telah menetapkan kebijakan mengenai tarif bea keluar dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Arifin menegaskan pemerintah tidak berniat merevisi aturan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan tersebut.

2. Aturan bea keluar dibahas lintas kementerian

ilustrasi undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menegaskan, kebijakan mengenai tarif bea keluar dalam PMK 71/2023 sudah ditetapkan pemerintah dengan pembahasan bersama lintas kementerian.

Oleh karena itu, PT Freeport wajib mengikuti aturan yang sudah berlaku pada PMK 71/2023.

"Kebijakan mengenai bea keluar ditetapkan oleh pemerintah, yang disusun bersama oleh lintas kementerian," ujar Askolani kepada IDN Times, Kamis (10/8/2023).

3. Pemerintah pastikan dukung hilirisasi

Peletakan batu pertama pembangunan Smelter PT Freeport Indonesia di Gresik. (Dok. PT Freeport Indonesia)

Askolani mengatakan aturan tersebut dibuat sejalan dengan komitmen pembangunan smelter dalam mendukung hilirisasi produk sumber daya alam (SDA).

"Hal tersebut sejalan dengan komitmen untuk pembangunan smelter dalam mendukung hilirisasi produk SDA, untuk mendukung nilai tambah pada ekonomi dan masyarakat Indonesia," imbuhnya.

Dalam aturan tersebut, pemerintah mengenakan tarif biaya bea keluar untuk produk hasil pengolahan logam berdasarkan kemajuan fisik smelter, hingga kadar konsentrat komoditas tersebut.

Editorial Team