Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Freeport Bakal Ajukan Banding Aturan Bea Keluar, Ini Respons Kemenkeu

Freeport Indonesia mendukung  penerapan green economy dengan  target pengurangan emisi gas rumah  kaca sebesar 30% pada tahun 2030  melalui penggunaan sistem kereta  listrik tanpa awak di tambang bawah  tanah. (Dok. Freeport)
Freeport Indonesia mendukung penerapan green economy dengan target pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 30% pada tahun 2030 melalui penggunaan sistem kereta listrik tanpa awak di tambang bawah tanah. (Dok. Freeport)

Jakarta, IDN Times - PT Freeport Indonesia (PTFI) berencana mengajukan banding kepada pemerintah terkait aturan baru mengenai tarif bea keluar konsentrat mineral logam.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menegaskan, kebijakan mengenai tarif bea keluar dalam PMK 71/2023 sudah ditetapkan oleh pemerintah dengan pembahasan bersama lintas kementerian. 

Oleh karena itu, PT Freeport wajib mengikuti aturan yang sudah berlaku pada PMK 71/2023. 

"Kebijakan mengenai bea keluar ditetapkan oleh pemerintah, yang disusun bersama oleh lintas kementerian," ujar Askolani kepada IDN Times, Kamis (10/8/2023).

1. Pemerintah dukung hilirisasi

Dirjen Anggaran Askolani. IDN Times/Hana Adi Perdana.
Dirjen Anggaran Askolani. IDN Times/Hana Adi Perdana.

Askolani mengatakan aturan tersebut dibuat sejalan dengan komitmen untuk pembangunan smelter dalam mendukung hilirisasi produk sumber daya alam (SDA).

"Hal tersebut sejalan dengan komitmen untuk pembangunan smelter dalam mendukung hilirisasi produk SDA, untuk mendukung nilai tambah pada ekonomi dan masyarakat Indonesia," imbuhnya.

Dalam aturan tersebut, pemerintah mengenakan tarif biaya bea keluar untuk produk hasil pengolahan logam berdasarkan kemajuan fisik smelter, hingga kadar konsentrat komoditas tersebut.

2. Pemerintah dan Freeport telah miliki kesepakatan sejak 2018

FOTO 6 - Suasana di tambang bawah tanah Grasberg Freeport Indonesia. (IDN Times/Uni Lubis)
FOTO 6 - Suasana di tambang bawah tanah Grasberg Freeport Indonesia. (IDN Times/Uni Lubis)

Sebelumnya, VP Corporate Communications Freeport Indonesia, Katri Krisnati mengatakan, pada akhir 2018 Pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc telah mencapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kesepakatan ini memuat sejumlah ketentuan termasuk tarif bea keluar yang berlaku untuk PTFI.

"Salah satu ketentuan yang diatur dalam IUPK tersebut adalah mengenai tarif Bea Keluar yang berlaku bagi PTFI selama jangka waktu IUPK," jelasnya kepada IDN Times,  Rabu (9/8/2023). 

3. Freeport harap ketentuan bea keluar ikuti kesepakatan IUPK

Pengiriman batu tambang bawah tanah Grasberg Freeport Indonesia. (IDN Times/Uni Lubis)
Pengiriman batu tambang bawah tanah Grasberg Freeport Indonesia. (IDN Times/Uni Lubis)

Katri menjelaskan, kesepakatan bersama tersebut merupakan hasil dari perundingan panjang terkait divestasi dan kebijakan-kebijakan bagi kegiatan operasi produksi PTFI untuk menciptakan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingannya. 

Dengan demikian, ia berharap ketentuan bea keluar yang diatur pemerintah untuk PTFI  harus sesuai dengan kesepakatan bersama yang telah dirumuskan sejak 2018 lalu. 

"Kami tetap berharap Pemerintah senantiasa menerapkan ketentuan Bea Keluar bagi PTFI, sesuai dengan IUPK yang sudah disetujui bersama," tegasnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us