Ilustrasi UMKM. (IDN Times/Aditya Pratama)
Agung pun kemudian menjelaskan bagaimana peran masyarakat dalam mendukung UMKM dan startup lokal. Melalui FundEx, masyarakat luas dapat berinvestasi pada berbagai jenis bisnis dengan potensi pertumbuhan yang baik.
Masyarakat sebagai investor ritel akan mendapatkan kepemilikan saham dari bisnis yang berupa startup sehingga berpeluang memperoleh dividen bahkan capital gain yang bersifat eksponensial.
Sementara dari bisnis yang berupa UMKM seperti kos-kosan, bisnis restoran, atau bisnis minimarket akan mendapatkan dividen sharing secara rutin, setidaknya satu tahun sekali.
Ada pula bisnis yang berupa proyek dan investor ritel akan memperoleh pembagian hasil dari profit yang proyek tersebut dapatkan.
Agung menjelaskan, setiap jenis bisnis memiliki instrumen investasi yang berbeda. Ada yang bersifat ekuitas dan ada pula yang bersifat utang.
"Untuk berinvestasi pada startup dan UMKM, investor ritel dapat membeli saham yang termasuk ke dalam efek bersifat ekuitas (EBE), sedangkan bisnis yang berjenis proyek, instrumen investasinya berupa obligasi dan sukuk yang merupakan efek bersifat utang (EBU)," tutur dia.
Agung kemudian menambahkan, securities crowdfunding atau SCF masuk dalam kategori bisnis dengan risiko medium high oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, ada beberapa hal yang OJK buat untuk memnimalisir risiko tersebut.
"Untuk meminimalisasi risiko, di POJK sendiri dinyatakan bahwa mereka yang memiliki penghasilan kurang dari Rp500 juta per tahun, hanya bisa menginvestasikan 5 persen dari seluruh penghasilan tahunannya. Sementara untuk mereka yang sudah memiliki penghasilan di atas Rp500 juta per tahun bisa menginvestasikan lebih dari 5 persen, maksimal 10 persen dari penghasilannya per tahun. Itu aturan yang dibuat OJK untuk mitigasi risiko," beber Agung.