Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

3 Cara Daftar IUMK Online bagi UMKM, yang Mau Bikin Usaha Harus Tahu!

Ilustrasi UMKM. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memberikan dukungan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan berbagai hal, salah satunya dengan memberikan perizinan Usaha Mikro Kecil atau yang disebut juga (IUMK).

Izin ini memungkinkan UMKM untuk memiliki kepastian dan payung hukum yang jelas. Dengan adanya izin ini, UMKM juga berhak mendapatkan kesempatan untuk memperoleh fasilitas dari pemerintah.

Untuk mengajukan permohonan pembuatan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), pelaku usaha cukup mendaftar secara online. Berikut tiga cara daftar IUMK online. Pastikan kamu memiliki e-mail aktif dan nomor telepon yang mudah dihubungi.

1. Cara pertama

Laman resmi Online Single Submission (OSS)/oss.go.id

  1. Masuk ke laman OSS (online single submission) di alamat www.oss.go.id
  2. Klik “daftar” untuk membuat akun, lalu lanjutkan dengan mengisi formulir yang tampil di layar. Pastikan kamu memasukkan data yang benar.
  3. Masukkan kode captcha yang terlihat
  4. Klik lagi tombol “daftar” yang terletak di bawah
  5. Setelah itu, konfirmasi e-mail dengan memasukkan e-mail yang telah didaftarkan, lalu klik “aktivasi”
  6. Jika berhasil berarti akun sudah aktif

2. Cara kedua

Daftar atau login pengajuan IUMK/ui-login.oss.go.id

  1. Cek lagi email verifikasi dari OSS dan salin password yang tercantum
  2. Lalu buka laman OSS dan lakukan “login”
  3. Masukkan alamat email terdaftar pada kolom username lalu tempel salinan password sebelumnya.
  4. Sebelum klik “login” masukkan kode captcha
  5. Setelah itu klik menu “perizinan mikro,” lalu klik “pengajuan baru,” dan masukkan beberapa data penting yang diminta
  6. Selanjutnya klik “simpan” lalu klik “tambah data” untuk mengisi data tentang jenis usaha, jangan lupa klik “simpan data usaha”

3. Cara ketiga

Ilustrasi formulir IUMK/iumkonline.bantulkab.go.id/C_home/penjelasan_iumk

  1. Tahap selanjutnya untuk mendapatkan Nomor Izin Berusaha (NIB) dan IUMK adalah:
  2. Klik data usaha yang telah didaftarkan lalu tekan tombol “simpan” dan “lanjutkan”
  3. Klik menu data usaha dan klik “proses NIB”
  4. Untuk mendapatkan NIB, unduh lalu simpan
  5. Terakhir, klik “Cetak Izin Usaha” untuk mengunduh dan mendapatkan IUMK

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Jumawan Syahrudin
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us