Ilustrasi APBN (IDN Times/Arief Rahmat)
Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menaikkan gaji ASN, terutama bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, serta pejabat negara.
Peraturan yang mengatur kenaikan gaji ASN, termasuk TNI dan Polri, tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Perpres 79/2025 ditandatangani oleh Prabowo pada 30 Juni 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal yang sama.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," dikutip dari Perpres 79/2025, Jumat (19/9).
Ketentuan mengenai kenaikan gaji ASN dalam Perpres tersebut tercantum dalam lampiran pada Program Hasil Terbaik Cepat dalam RKP Tahun 2025. Setidaknya terdapat delapan program hasil terbaik cepat dalam RKP Tahun 2025. Kenaikan gaji ASN tercantum pada nomor 6 dari delapan program hasil terbaik cepat tersebut.
"Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara," bunyi Perpres 79/2025.
Selain menaikkan gaji ASN, lampiran Perpres 79/2025 juga mengatur peningkatan kesejahteraan ASN melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja. Kebijakan ini merupakan upaya mendukung terwujudnya kesejahteraan ASN yang adil, layak, dan kompetitif, yang akan tercermin dari aspek penggajian, penghargaan, dan disiplin dengan Indeks Sistem Merit mencapai 67 persen, serta aspek manajemen kinerja dengan Indeks Sistem Merit sebesar 61 persen.
"Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja, aparatur sipil negara dapat melaksanakan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi ASN serta menerapkan sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara," dikutip dari lampiran Perpres tersebut.