Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menpan RB Sambangi Kemenkeu, Bahas Kenaikan Gaji ASN?

WhatsApp Image 2025-12-29 at 15.35.20.jpeg
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini menyambangi kantor Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (Dok/Istimewa).
Intinya sih...
  • Rencana kenaikan gaji ASN tahun depan tertuang dalam Perpres 79/2025.
  • Ada juga rencana peningkatan kesejahteraan ASN berbasis kinerja.
  • Gaji ASN terakhir naik pada 2024, dengan rincian gaji berdasarkan golongan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, mengunjungi kantor Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada Senin siang, tepatnya pukul 13.30 WIB. Dalam kunjungan tersebut, Rini membawa serta sejumlah pejabat dari Kementerian PAN-RB untuk membahas beberapa isu penting terkait ASN.

"(Pembahasan) macam-macam lah banyak PR-nya saya sama pak menteri. (Termasuk usulan kenaikan gaji ASN 2026) iya salah satunya," kata Rini kepada wartawan di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025).

1. Rencana kenaikan gaji ASN tahun depan tertuang dalam Perpres 79/2025

Ilustrasi upah (IDN Times)
Ilustrasi upah (IDN Times)

Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, serta pejabat negara. Peraturan yang mengatur kenaikan gaji ASN, termasuk TNI dan Polri, tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

Perpres 79/2025 ditandatangani oleh Prabowo pada 30 Juni 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal yang sama.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," dikutip dari Perpres 79/2025, Jumat (19/9/2025).

2. Ada juga rencana peningkatan kesejahteraan ASN berbasis kinerja

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Ketentuan mengenai kenaikan gaji ASN dalam Perpres tersebut tercantum dalam lampiran pada Program Hasil Terbaik Cepat dalam RKP Tahun 2025. Setidaknya terdapat delapan program hasil terbaik cepat dalam RKP Tahun 2025. Kenaikan gaji ASN tercantum pada nomor 6 dari delapan program hasil terbaik cepat tersebut.

"Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara," sebagaimana tertulis dalam Perpres 79/2025.

Selain menaikkan gaji ASN, lampiran Perpres 79/2025 juga mengatur peningkatan kesejahteraan ASN melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja. Kebijakan ini merupakan upaya mendukung terwujudnya kesejahteraan ASN yang adil, layak, dan kompetitif, yang akan tercermin dari aspek penggajian, penghargaan, dan disiplin dengan Indeks Sistem Merit mencapai 67 persen, serta aspek manajemen kinerja dengan Indeks Sistem Merit sebesar 61 persen.

"Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja, aparatur sipil negara dapat melaksanakan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi ASN serta menerapkan sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara," dikutip dari lampiran Perpres tersebut.

3. Terkahir kali, gaji ASN naik pada 2024

Ilustrasi penghitungan upah (freepik.com)
Ilustrasi penghitungan upah (freepik.com)

Terakhir kali gaji ASN naik adalah pada tahun 2024, setelah sebelumnya tidak mengalami kenaikan sejak tahun 2019. Ketentuan gaji ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut rincian gaji ASN berdasarkan golongan yang mengacu pada PP Nomor 5 tahun 2024.

Gaji PNS golongan I

  • Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
  • Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
  • Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
  • Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

  • Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
  • Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
  • Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
  • Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III

  • Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
  • Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
  • Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
  • Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
  • Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
  • Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
  • Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
  • Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
Share
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More

IHSG Parkir di Zona Hijau Awal Pekan, Ini Saham yang Cuan

29 Des 2025, 16:28 WIBBusiness