Kronologi Afif Maulana tewas diduga disiksa polisi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Afif Maulana (13) ditemukan tewas dalam keadaan mengambang pada 9 Juni 2024 sekitar pukul 11.55 WIB di bawah jembatan aliran sungai Batang Kuranji, Jalan By Pass KM 9, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Korban diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.
Di sisi lain, pihak keluarga mendapatkan informasi dari anggota Polresta Padang, penyebab kematian Afif Maulana adalah patah tulang rusuk sebanyak 6 buah dan paru-paru robek. LBH Padang selaku kuasa hukum keluarga korban mengungkapkan, ada dugaan penyiksaan yang berujung kematian yang diduga dilakukan oleh oknum Polda Sumbar.
Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan melaporkan Kapolda Sumbar ke Propam Polri pada Rabu (3/7/2024). Direktur LBH Padang, Indira Suryani mengatakan, Kapolda Sumbar dilaporkan karena diduga merekayasa kasus Afif Maulana yang diduga dianiaya polisi hingga tewas.
"Makannya kami melaporkan ke Propam, karena ada dugaan merekayasa kasus itu," ujar Indira sambil memegang Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam dengan nomor SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN di Propam Polri.
Selain Kapolda Sumbar, Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriasyah Putra dan Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Padang juga ikut dilaporkan.
Tim juga mengajujan permohonan pengawasan isidentil ke Biro Pengawas Penyidikan Bareskrim Polri (Biro Wassidik).
"Terhadap proses penyelidikan dan penyidikan terkait kasus penganiayaan dan penyiksaan yang dialami klien kami, almarhum Afif," ucap Andrie.