Walikota Solo, Respati Ardi. (IDN Times/Larasati Rey)
Gaji Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Besaran gaji wali kota dan wakilnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Hingga saat ini, beleid tersebut belum mengalami revisi, sehingga besaran gaji pokok wali kota dan wakil wali kota masih sama seperti lebih dari dua dekade lalu.
Meski terbilang kecil jika dibandingkan dengan tanggung jawabnya, gaji pokok tersebut belum termasuk berbagai tunjangan dan fasilitas jabatan yang nilainya jauh lebih besar. Pemerintah memang belum memperbarui nominal gaji pokok kepala daerah, namun mereka memperoleh kompensasi dalam bentuk tunjangan dan biaya operasional yang disesuaikan dengan kemampuan daerah.
Tunjangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Selain gaji pokok, wali kota dan wakil wali kota memperoleh berbagai tunjangan resmi, di antaranya:
1. Tunjangan Jabatan
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, wali kota menerima Rp3.780.000 per bulan, sementara wakil wali kota mendapatkan Rp3.240.000 per bulan.
2. Tunjangan Keluarga
Diberikan bagi wali kota dan wakil wali kota yang telah menikah dan memiliki tanggungan keluarga.
Istri/suami mendapat 10% dari gaji pokok.
Setiap anak mendapat 2% dari gaji pokok, maksimal untuk dua anak.
3. Tunjangan Beras
Diberikan dalam bentuk uang atau beras, disesuaikan dengan harga beras nasional, setara 10 kilogram beras per anggota keluarga yang ditanggung.
4. Tunjangan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Pemerintah daerah menanggung iuran untuk jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan pensiun, sehingga wali kota dan wakilnya mendapat perlindungan sosial seperti ASN lainnya.
5. Biaya Operasional
Nilainya bergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Semakin tinggi PAD kota tersebut, semakin besar pula biaya operasional yang diterima. Rinciannya sebagai berikut:
Sampai dengan Rp5 miliar, paling rendah Rp125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen.
Rp5 miliar - Rp10 miliar, paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen.
Rp10 miliar - Rp20 miliar, paling rendah Rp200 juta dan paling tinggi sebesar 1,50 persen.
Rp20 miliar - Rp50 miliar, paling rendah Rp300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80 persen.
Rp50 miliar - Rp150 miliar, paling rendah Rp400 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 persen.
Di atas Rp150 miliar, paling rendah Rp600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen.
6. Fasilitas Rumah dan Kendaraan Dinas
Selama menjabat, wali kota dan wakil wali kota berhak atas rumah dinas lengkap dengan isinya, kendaraan operasional, serta biaya perawatan dan pengamanan yang semuanya ditanggung oleh pemerintah daerah.
Dengan berbagai tunjangan dan fasilitas tersebut, total penghasilan wali kota dan wakil wali kota jauh lebih besar dari gaji pokoknya. Semua ketentuan tersebut dimaksudkan agar kepala daerah dapat menjalankan tugas pemerintahan secara optimal tanpa terbebani masalah finansial pribadi.