Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah: Bupati hingga Gubernur
Ilustrasi kepala daerah. (IDN Times/Sukma Shakti)

Intinya sih...

  • Gaji pokok kepala daerah masih mengacu pada PP Nomor 59 Tahun 2000, tanpa revisi hingga kini. Gubernur menerima Rp3 juta per bulan, bupati dan wali kota masing-masing Rp2,1 juta per bulan, sedangkan wakilnya mendapat Rp1,8 juta–Rp2,4 juta per bulan.

  • Tunjangan jabatan menjadi komponen terbesar penghasilan tetap, dengan nominal mencapai Rp5,4 juta untuk gubernur, Rp3,78 juta untuk bupati dan wali kota, serta Rp4,32 juta–Rp3,24 juta untuk wakilnya.

  • Selain tunjangan jabatan, kepala daerah juga memperoleh tunjangan keluarga, tunjangan beras, serta jaminan sosial BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah.

  • Kepala daerah menerima biaya operasional yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan nilai berkisar antara Rp125 juta hingga lebih dari Rp600 juta, tergantung besaran PAD masing-masing wilayah.

  • Fasilitas dinas seperti rumah jabatan, kendaraan operasional, dan biaya perawatan menjadi hak kepala daerah selama masa jabatannya, namun seluruh fasilitas tersebut wajib dikembalikan setelah masa jabatan berakhir.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menjadi kepala daerah seperti gubernur, bupati, atau wali kota merupakan posisi strategis dalam sistem pemerintahan Indonesia. Mereka memiliki tanggung jawab besar untuk menjalankan roda pemerintahan daerah, melaksanakan kebijakan nasional di wilayahnya, serta memastikan kesejahteraan masyarakat berjalan optimal. Meski memiliki beban kerja dan tanggung jawab yang besar, besaran gaji kepala daerah di Indonesia sebenarnya tergolong kecil jika dibandingkan dengan posisi setara di negara lain atau bahkan dengan jabatan tinggi di sektor swasta.

Gaji kepala daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Aturan ini belum pernah direvisi sejak diterbitkan, sehingga besaran gaji pokok masih mengacu pada kebijakan yang berlaku lebih dari dua dekade lalu. Meski gaji pokoknya kecil, mereka tetap memperoleh berbagai tunjangan, biaya operasional, dan fasilitas yang nilainya bisa jauh lebih besar dibandingkan gaji pokok itu sendiri.

Selain gaji dan tunjangan, kepala daerah juga memperoleh fasilitas lain seperti rumah dinas, kendaraan dinas, biaya perawatan, serta tunjangan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Semua fasilitas ini diberikan selama mereka masih menjabat. Dalam praktiknya, pendapatan total yang diterima oleh seorang kepala daerah bisa sangat berbeda antarwilayah, tergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing.

1. Gaji dan tunjangan bupati-wakil bupati

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Gaji Bupati dan Wakil Bupati di Indonesia

Gaji bupati dan wakil bupati di Indonesia hingga saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok seorang bupati adalah sebesar Rp2.100.000 per bulan, sementara wakil bupati menerima Rp1.800.000 per bulan. Nominal ini belum pernah mengalami kenaikan sejak PP tersebut diterbitkan lebih dari dua dekade lalu. Jika dibandingkan dengan kondisi ekonomi dan standar hidup saat ini, jumlah tersebut tergolong sangat kecil, bahkan lebih rendah dari gaji perangkat desa yang bisa mencapai lebih dari Rp2 juta per bulan.

Tunjangan Bupati dan Wakil Bupati di Indonesia

Berikut adalah tunjangan yang diterima oleh bupati dan wakil bupati di Indonesia berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku:

1. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

  • Bupati menerima tunjangan jabatan sebesar Rp3.780.000 per bulan.

  • Wakil bupati menerima Rp3.240.000 per bulan.

2.Tunjangan Keluarga

Meliputi tunjangan untuk istri/suami dan anak, besarannya mengikuti ketentuan seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni:

  • 10% dari gaji pokok untuk istri/suami.

  • 2% dari gaji pokok untuk setiap anak (maksimal 2 anak).

3. Tunjangan Beras

Diberikan setiap bulan dalam bentuk uang atau beras yang disesuaikan dengan harga beras yang berlaku secara nasional, setara dengan 10 kilogram beras per anggota keluarga yang menjadi tanggungan.

4. Tunjangan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Bupati dan wakil bupati juga memperoleh jaminan sosial berupa asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan, yang iurannya sebagian ditanggung oleh pemerintah daerah.

5. Tunjangan Operasional dan Fasilitas Penunjang

Tak hanya itu, Bupati dan Wakil Bupati juga memperoleh biaya sarana dan prasarana, seperti rumah dinas lengkap dengan isinya dan biaya perawatan yang ditanggung pemerintah daerah. Fasilitas ini hanya berlaku selama mereka menjabat. Selain itu, Bupati juga mendapatkan Biaya Penunjang Operasional (BPO) yang nilainya bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah per tahun, tergantung besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berikut rincian terbaru BPO berdasarkan klasifikasi PAD tahun 2025:

  • Sampai dengan Rp5 miliar, paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen.

  • Rp5 miliar - Rp10 miliar, paling rendah Rp200 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen.

  • Rp10 miliar - Rp20 miliar, paling rendah Rp250 juta dan paling tinggi sebesar 1,50 persen.

  • Rp20 miliar - Rp50 miliar, paling rendah Rp350 juta dan paling tinggi sebesar 0,80 persen.

  • Rp50 miliar - Rp150 miliar, paling rendah Rp500 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 persen.

  • Di atas Rp150 miliar, paling rendah Rp700 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen.

Dengan demikian, total pendapatan Bupati dan Wakil Bupati tidak hanya bergantung pada gaji pokok semata, tetapi juga pada besarnya tunjangan, fasilitas, dan kemampuan keuangan daerah. Daerah dengan PAD tinggi seperti kota besar dapat memberikan penghasilan jauh lebih besar dibandingkan kabupaten dengan PAD rendah. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara tanggung jawab jabatan dan kemampuan fiskal daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan.

2. Gaji dan tunjangan wali kota-wakil wali kota

Walikota Solo, Respati Ardi. (IDN Times/Larasati Rey)

Gaji Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Besaran gaji wali kota dan wakilnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Hingga saat ini, beleid tersebut belum mengalami revisi, sehingga besaran gaji pokok wali kota dan wakil wali kota masih sama seperti lebih dari dua dekade lalu.

  • Gaji pokok wali kota: Rp2.100.000 per bulan

  • Gaji pokok wakil wali kota: Rp1.800.000 per bulan

Meski terbilang kecil jika dibandingkan dengan tanggung jawabnya, gaji pokok tersebut belum termasuk berbagai tunjangan dan fasilitas jabatan yang nilainya jauh lebih besar. Pemerintah memang belum memperbarui nominal gaji pokok kepala daerah, namun mereka memperoleh kompensasi dalam bentuk tunjangan dan biaya operasional yang disesuaikan dengan kemampuan daerah.

Tunjangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Selain gaji pokok, wali kota dan wakil wali kota memperoleh berbagai tunjangan resmi, di antaranya:

1. Tunjangan Jabatan

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, wali kota menerima Rp3.780.000 per bulan, sementara wakil wali kota mendapatkan Rp3.240.000 per bulan.

2. Tunjangan Keluarga

Diberikan bagi wali kota dan wakil wali kota yang telah menikah dan memiliki tanggungan keluarga.

  • Istri/suami mendapat 10% dari gaji pokok.

  • Setiap anak mendapat 2% dari gaji pokok, maksimal untuk dua anak.

3. Tunjangan Beras

Diberikan dalam bentuk uang atau beras, disesuaikan dengan harga beras nasional, setara 10 kilogram beras per anggota keluarga yang ditanggung.

4. Tunjangan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Pemerintah daerah menanggung iuran untuk jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan pensiun, sehingga wali kota dan wakilnya mendapat perlindungan sosial seperti ASN lainnya.

5. Biaya Operasional

Nilainya bergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Semakin tinggi PAD kota tersebut, semakin besar pula biaya operasional yang diterima. Rinciannya sebagai berikut:

  • Sampai dengan Rp5 miliar, paling rendah Rp125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen.

  • Rp5 miliar - Rp10 miliar, paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen.

  • Rp10 miliar - Rp20 miliar, paling rendah Rp200 juta dan paling tinggi sebesar 1,50 persen.

  • Rp20 miliar - Rp50 miliar, paling rendah Rp300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80 persen.

  • Rp50 miliar - Rp150 miliar, paling rendah Rp400 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 persen.

  • Di atas Rp150 miliar, paling rendah Rp600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen.

6. Fasilitas Rumah dan Kendaraan Dinas

Selama menjabat, wali kota dan wakil wali kota berhak atas rumah dinas lengkap dengan isinya, kendaraan operasional, serta biaya perawatan dan pengamanan yang semuanya ditanggung oleh pemerintah daerah.

Dengan berbagai tunjangan dan fasilitas tersebut, total penghasilan wali kota dan wakil wali kota jauh lebih besar dari gaji pokoknya. Semua ketentuan tersebut dimaksudkan agar kepala daerah dapat menjalankan tugas pemerintahan secara optimal tanpa terbebani masalah finansial pribadi.

3. Gaji dan tunjangan gubernur-wakil gubernur

Presiden Joko Widodo dan kepala daerah (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari(

Gaji Gubernur dan Wakil Gubernur

Besaran gaji gubernur dan wakil gubernur diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Hingga kini, PP tersebut belum direvisi, sehingga gaji pokok kepala daerah provinsi masih mengacu pada aturan lama.

  • Gaji pokok gubernur: Rp3.000.000 per bulan

  • Gaji pokok wakil gubernur: Rp2.400.000 per bulan

Besaran gaji tersebut tampak kecil dibandingkan tanggung jawab yang diemban, namun gaji pokok hanyalah sebagian kecil dari total pendapatan yang diterima. Gubernur dan wakil gubernur memperoleh berbagai tunjangan jabatan, fasilitas, serta biaya operasional yang nilainya jauh lebih besar dan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur

Selain gaji pokok, gubernur dan wakil gubernur juga menerima berbagai tunjangan resmi yang diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan presiden. Berikut rinciannya:

1. Tunjangan Jabatan

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2001, besaran tunjangan jabatan untuk gubernur adalah Rp5.400.000 per bulan, sedangkan wakil gubernur menerima Rp4.320.000 per bulan.

2. Tunjangan Keluarga

  • Istri atau suami menerima 10% dari gaji pokok.

  • Anak menerima 2% dari gaji pokok, dengan maksimal dua anak yang ditanggung.

3. Tunjangan Beras

Diberikan dalam bentuk uang atau beras dengan jumlah setara 10 kilogram per anggota keluarga, sesuai harga beras yang berlaku nasional.

4. Tunjangan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Pemerintah daerah menanggung seluruh iuran untuk jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan pensiun bagi gubernur dan wakil gubernur selama masa jabatan mereka.

5. Biaya Operasional Kepala Daerah (BOKD)

Besaran biaya operasional bergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi masing-masing. Semakin besar PAD, semakin besar pula dana operasional yang diterima. Berikut rinciannya:

  • Sampai dengan Rp5 miliar, paling rendah Rp125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen.

  • Rp5 miliar - Rp10 miliar, paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen.

  • Rp10 miliar - Rp20 miliar, paling rendah Rp200 juta dan paling tinggi sebesar 1,50 persen.

  • Rp20 miliar - Rp50 miliar, paling rendah Rp300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80 persen.

  • Rp50 miliar - Rp150 miliar, paling rendah Rp400 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 persen.

  • Di atas Rp150 miliar, paling rendah Rp600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen.

6. Fasilitas Rumah Dinas dan Kendaraan Operasional

Selama menjabat, gubernur dan wakil gubernur berhak atas rumah dinas lengkap dengan perabotannya, kendaraan dinas, biaya pemeliharaan, serta pengamanan yang seluruhnya dibiayai oleh anggaran pemerintah daerah.

Dengan akumulasi seluruh tunjangan dan fasilitas tersebut, total pendapatan gubernur dan wakil gubernur jauh lebih tinggi dibandingkan gaji pokoknya. Kompensasi ini diberikan untuk mendukung tanggung jawab besar mereka dalam mengelola pemerintahan dan pembangunan di tingkat provinsi.

4. FAQ

Ilustrasi kepala daerah. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

1. Apakah gaji kepala daerah pernah mengalami kenaikan sejak tahun 2000?

Belum. Gaji pokok kepala daerah masih mengacu pada PP Nomor 59 Tahun 2000 dan belum pernah direvisi hingga saat ini.

2. Dari mana sumber biaya operasional kepala daerah?

Biaya operasional berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing provinsi atau kabupaten/kota, sehingga jumlahnya berbeda-beda di tiap daerah.

3. Apakah kepala daerah mendapat pensiun setelah masa jabatan selesai?

Ya, kepala daerah dan wakilnya berhak atas uang pensiun sesuai ketentuan yang berlaku, besarnya dihitung berdasarkan masa jabatan dan gaji terakhir.

4. Apakah fasilitas rumah dan kendaraan dinas tetap dimiliki setelah jabatan berakhir?

Tidak. Semua fasilitas dinas, termasuk rumah dan kendaraan, harus dikembalikan setelah masa jabatan selesai.

5. Apakah kepala daerah juga memperoleh tunjangan hari tua?

Ya, mereka terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup manfaat jaminan hari tua dan jaminan pensiun selama menjabat.

Editorial Team