Daftar Gaji PPPK 2025 dari Golongan I hingga XVII, Lengkap!

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan kontrak atau perjanjian kerja dengan batas waktu tertentu. Secara aturan, PPPK berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sifatnya tetap.
Awalnya, status PPPK diperkenalkan sebagai pengganti tenaga honorer pemerintah yang sudah ada sejak lama. PPPK dirancang dengan dibuat regulasi yang mengatur tentang hak dan tanggung jawabnya, sehingga status kepegawaiannya lebih jelas. Termasuk dalam hal gaji dan tunjangan yang didapat.
Lalu, berapa gaji PPPK saat ini? Berikut daftar gaji PPPK 2025 dari Golongan I hingga XVII selengkapnya.
1. Gaji PPPK 2025 Golongan I–IV

Gaji PPPK mulanya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Kemudian, peraturannya diperbarui menjadi Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang berlaku sampai saat ini.
Pada perpres tersebut, daftar gaji PPPK disajikan dalam tabel yang dibagi menjadi empat bagian besar dan dibagi-bagi lagi berdasarkan golongan dan masa kerja.
Berikut daftar gaji PPPK 2025 Golongan I–IV:
- Golongan I: Rp1.9338.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
2. Gaji PPPK 2025 Golongan V–VIII

Kemudian, berikut daftar gaji PPPK 2025 Golongan V hingga VIII:
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
3. Gaji PPPK 2025 Golongan IX–XII

Lalu, berikut ini gaji PPPK 2025 untuk Golongan IX hingga XII:
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
4. Gaji PPPK 2025 Golongan XIII–XVII

Pada beberapa golongan tertinggi, berikut daftar gaji PPPK 2025 Golongan XIII hingga XVII:
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
5. Tunjangan PPPK 2025

Selain menerima gaji pokok, PPPK juga mendapatkan beberapa jenis tunjangan. Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, PPPK juga berhak atas tunjangan yang setara dengan PNS.
Lalu, mekanisme pembayaran tunjangannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020 untuk instansi pusat dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 untuk instansi daerah.
Berikut beberapa jenis tunjangan PPPK 2025 yang disesuaikan berdasarkan posisi atau jabatannya:
- Tunjangan keluarga bagi suami atau istri dan anak maksimal dua orang
- Tunjangan pangan, yaitu uang makan dan tunjangan beras
- Tunjangan jabatan struktural bagi PPPK yang memiliki jabatan, misalnya Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
- Tunjangan jabatan fungsional, tergantung posisi atau jabatan pegawai tersebut
- Tunjangan pengamanan persandian
- Tunjangan jurusita dan jurusita pengganti
- Tunjangan operasi pengamanan bagi TNI dan PPNS yang bertugas di pulau-pulau kecil, terluar, dan perbatasan
- Tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan
- Tunjangan lainnya, tergantung kebutuhan. Misalnya, tunjangan bahaya radiasi, tunjangan bahaya nuklir, tunjangan pengelolaan arsipp statis, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan guru dan dosen, hingga tunjangan khusus wilayah pulau kecil, terluar, dan perbatasan.
Demikianlah daftar gaji PPPK 2025 dan tunjangan yang diterima setiap bulan.