Gaji Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Begini Dampaknya buat Buruh

Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban mengungkapkan, para pekerja atau buruh menjadi pihak paling khawatir akibat kebijakan wajib iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Menurut Elly, buruh saat ini memiliki gaji yang minim dan itu sudah termasuk potongan-potongan untuk BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan pajak penghasilan atau PPh 21.
Di sisi lain, rata-rata kenaikan gaji buruh disebut Elly hanya 3 persen dan jika ditambah potongan untuk iuran Tapera sebesar 2,5 persen, tentunya bakal memberatkan kaum buruh itu sendiri.
"Artinya ini mereka kehidupannya, daya belinya, dan tanggung jawab mereka di keluarga dan untuk kegiatan sehari-hari juga pasti terancam," kata Elly dalam konferensi pers bersama APINDO di Jakarta, Jumat (31/5/2024).
1. Pengusaha mungkin bakal tutup pabrik
Selain itu, dampak lain yang mungkin terjadi jika iuran Tapera diwajibkan bagi pekerja adalah PHK besar-besaran dilakukan oleh pengusaha.
Iuran Tapera tidak hanya dibebankan ke pekerja, melainkan juga bagi pengusaha atau pemberi kerja sebesar 0,5 persen.
"Saya khawatir sebelum ini diundangkan, dari pihak pengusaha sudah ada ancang-ancang mana dulu ini pabrik yang ditutup karena tidak sanggup lalu pekerja bagaimana mereka membayar anak sekolah, untuk kontrakan rumah, boro-boro untuk mencicil rumah ini atau membantu mereka yang miskin dalam kategori kita sama-sama sebenarnya jadi ini adalah ancaman," tutur Elly.