Jakarta, IDN Times - Pemerintah mewajibkan seluruh pekerja Indonesia membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) setiap bulannya. Potongannya sebesar 3 persen dari gaji pegawai, di mana 2,5 persen dibayarkan pegawai, dan 0,5 persen dibayar oleh perusahaan.
Gaji yang dipotong itu kemudian disalurkan untuk fasilitas pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR). Jadi, hanya pekerja yang memenuhi syarat sebagai MBR yang bisa mendapat fasilitas pembiayaan untuk pembelian rumah pertama.
Lalu, bagaimana dengan uang para pekerja yang dipotong setiap bulan? Apakah akan kembali?