Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Daftar 5 Potongan Gaji Karyawan Swasta setiap Bulan Sebelum Ada Tapera

ilustrasi membuat perencanaan keuangan (pexels.com/olia danilevich)

Jakarta, IDN Times - Jenis potongan gaji terhadap pekerja swasta bakal bertambah dengan adanya rencana pengumpulan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 2,5 persen dari penghasilan. Potongan Tapera dipastikan wajib berlaku bagi pekerja mulai 2027 nanti, sesuai Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2024 tentang Tapera.

Total pemotongan gaji pekerja swasta untuk simpanan Tapera adalah sebesar 3 persen. Adapun 0,5 persennya berasal dari pemberi kerja. Jika gaji seorang karyawan adalah sebesar Rp6 juta per bulan, maka itu akan dipotong sebesar Rp150 ribu untuk iuran simpanan Tapera.

Nah, sebelum adanya Tapera, gaji para pekerja swasta juga sudah dipotong untuk hal lain. Apa saja itu? Simak informasinya di sini ya!

1. PPh 21

infografik potongan gaji setiap bulan (IDN Times/Aditya Pratama)

Gaji pekerja swasta biasanya sudah dipotong Pajak Penghasilan 21 atau PPh 21 yang merupakan sebuah kewajiban.

PPh 21 adalah pajak wajib yang diterapkan pada perseorangan maupun badan yang memiliki penghasilan. Hal itu diatur dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-32/PJ/2015.

Adapun tarif PPh 21 disesuaikan dengan beberapa hal seperti gaji pokok, tunjangan, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan lain sebagainya yang masuk dalam penghitungan pajak final.

2. BPJS Kesehatan

Kantor pusat BPJS Kesehatan di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Potongan berikutnya yang dibebankan untuk pekerja swasta adalah BPJS Kesehatan. Besarannya adalah 5 persen dari gaji bulanan pekerja swasta.

Rinciannya, sebesar 4 persen dibebankan untuk perusahaan dan 1 persen untuk karyawannya sendiri.

3. BPJS Ketenagakerjaan JKK dan JKM

Logo BPJS Ketenagakerjaan. (dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Selain BPJS Kesehatan, gaji pekerja swasta juga dipotong untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Iuran yang dibebankan yakni sekitar 0,24 persen untuk JKK dan 0,3 persen untuk JKM.

4. BPJS Ketenagakerjaan JHT

Cara mencairkan JHT lewat laman resmi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan (lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id)

Selain BPJS Ketenagakerjaan JKK dan JKM, gaji pekerja swasta juga dipotong untuk BPJS JHT atau Jaminan Hari Tua.

Besarannya adalah 2 persen dari gaji bulanan.

5. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun

ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Selanjutnya ada pula iuran BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun (JP) yang iurannya sebesar 3 persen untuk ditanggung oleh perusahaan dan karyawan.

Perusahaan membayar 2 persen BPJS Ketenagakerjaan JP, sedangkan 1 persen diambil dari gaji bulanan karyawan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Septi Riyani
3+
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us