Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin (dok. Pertamina)
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin (dok. Pertamina)

Jaksa merupakan salah satu profesi yang punya peran penting dalam sistem peradilan di Indonesia. Jaksa adalah pejabat yang berwenang untuk menjadi penuntut umum, penyidik, pelaksana putusan pengadilan, hingga pemberi pertimbangan hukum.

Perlu diketahui, jaksa di Indonesia termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Seorang jaksa biasanya berasal dari lulusan sarjana hukum yang telah lulus pendidikan pembentukan jaksa. Jaksa bekerja di bawah Kejaksaan RI, bisa di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (provinsi), dan Kejaksaan Negeri (kabupaten/kota).

Seperti ASN pada umumnya, jaksa menerima gaji dan tunjangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut gaji jaksa di Indonesia dan tunjangan yang diterima setiap bulan.

1. Dasar hukum yang mengatur gaji dan tunjangan jaksa

Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Rudi Margono sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI di Aula Lantai 11, Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (18/12/2024) (dok. Puspenkum)

Perlu dicatat, ada empat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang gaji dan tunjangan jaksa di Indonesia, yaitu:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  2. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan RI

  3. Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan RI

  4. Keputusan Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan Kelas Jabatan Struktural, Fungsional, dan Pelaksana Pegawai pada Lingkungan Kejaksaan RI.

2. Gaji jaksa dan tunjangannya

Jaksa Agung Burhanuddin melantik sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung (dok. Kejagung)

Perlu diketahui, jaksa adalah jabatan fungsional, sehingga tunjangan yang didapatkan berdasarkan kelas jabatan. Umumnya, kelas jabatan jaksa dimulai dari golongan IIIa hingga IVe dengan tunjangan kinerja yang mengikuti golongannya.

Lantas, berapa gaji bersih yang didapat jaksa setiap bulan? Berikut gaji dan tunjangan jaksa di Indonesia saat ini berdasarkan jabatannya:

1. Ajun Jaksa Madya/Golongan IIIa (Kelas jabatan 8)

  • Gaji pokok: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

  • Tunjangan kinerja: Rp4.595.150

  • Total gaji: Rp7.380.850 – Rp9.170.350

2. Ajun Jaksa/Golongan IIIb (Kelas jabatan 8)

  • Gaji pokok: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

  • Tunjangan kinerja: Rp4.595.150

  • Total gaji: Rp7.498.750 – Rp9.363.950

3. Jaksa Pratama/Golongan IIIc (Kelas jabatan 9)

  • Gaji pokok: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

  • Tunjangan kinerja: Rp5.079.200

  • Total gaji: Rp8.105.600 – Rp10.049.700

4. Jaksa Muda/Golongan IIId (Kelas jabatan 10)

  • Gaji pokok: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

  • Tunjangan kinerja: Rp5.979.200

  • Total gaji: Rp9.133.600 – Rp11.159.900

5. Jaksa Madya/Golongan IVa (Kelas jabatan 11)

  • Gaji pokok: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

  • Tunjangan kinerja: Rp8.757.600

  • Total gaji: Rp12.045.400 – Rp14.157.500

6. Jaksa Utama Pratama/Golongan IVb (Kelas jabatan 12)

  • Gaji pokok: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

  • Tunjangan kinerja: Rp9.896.000

  • Total gaji: Rp13.322.900 – Rp15.524.300

7. Jaksa Utama Muda/Golongan IVc (Kelas jabatan 13)

  • Gaji pokok: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

  • Tunjangan kinerja: Rp10.936.000

  • Total gaji: Rp14.507.900 – Rp16.802.400

8. Jaksa Utama Madya/Golongan IVd (Kelas jabatan 14)

  • Gaji pokok: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

  • Tunjangan kinerja: Rp17.064.000

  • Total gaji: Rp20.787.000 – Rp23.178.500

9. Jaksa Utama/Golongan IVe (Kelas jabatan 14)

  • Gaji pokok: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

  • Tunjangan kinerja: Rp17.064.000

  • Total gaji: Rp20.944.400 – Rp23.437.200

3. Tunjangan jaksa dengan jabatan struktural

Ilustrasi jaksa. (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Lalu, bagaimana dengan jaksa yang merangkap jabatan struktural? Menurut Pasal 13 Perja Tunjangan Kejaksaan, tunjangan kinerja bagi pegawai yang memiliki jabatan fungsional sebagai jaksa sekaligus memiliki jabatan struktural, maka hanya diberikan satu tunjangan kinerja saja.

Artinya, jaksa yang merangkap jabatan fungsional dan struktural hanya akan memperoleh hak tunjangan kelas jabatan yang nilainya lebih besar. Selain itu, jaksa di semua kelas jabatan juga akan menerima jenis tunjangan lainnya seperti tunjangan makan dan tunjangan keluarga (suami/istri dan anak).

Demikianlah kisaran gaji jaksa di Indonesia dan beberapa tunjangan yang diterima setiap bulan. Tertarik berkarier sebagai jaksa?

Editorial Team