Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Berapa Gaji Kepala Daerah? Ini Tunjangan hingga Fasilitasnya

Mendagri Pimpin Barisan Kirab Kepala Daerah untuk Masuki Area Pelantikan (Sumber :Indonesia.go.id)

Kepala daerah di Indonesia umumnya terdiri dari beberapa tingkat jabatan. Mulai dari bupati dan wakil bupati untuk wilayah kabupaten, wali kota serta wakil wali kota untuk wilayah kota, hingga gubernur maupun wakil gubernur untuk wilayah provinsi.

Sama seperti presiden sebagai kepala negara, semua kepala daerah tersebut juga dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada. Saat ini, pilkada digelar setiap 5 tahun sekali secara serentak di seluruh daerah.

Sebagai pejabat tinggi di suatu daerah, para kepala daerah juga menerima gaji dan tunjangan yang nominalnya terbilang tidak sedikit. Berapa gaji kepala daerah di Indonesia? Berikut penjelasan lengkapnya.

1. Gaji pokok kepala daerah di Indonesia

Barisan Kepala Daerah dalam acara pelantikan bersama (Sumber: Indonesia.go.id)

Gaji pokok kepala daerah di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000. Berdasarkan PP tersebut, berikut besaran gaji pokok kepala daerah di Indonesia:

  • Gaji pokok gubernur: Rp3 juta
  • Gaji pokok wakil gubernur: Rp2 juta
  • Gaji pokok wali kota: Rp2,1 juta
  • Gaji pokok wakil wali kota: Rp1,8 juta
  • Gaji pokok bupati: Rp2,1 juta
  • Gaji pokok wakil bupati: Rp2,1 juta

2. Tunjangan kepala daerah di Indonesia

Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri menjelang pelantikan di Istana Negara Jakarta, Kamis (20/2/2025). (dok. Istimewa)

Selain menerima gaji pokok, para kepala daerah di Indonesia juga berhak menerima beberapa jenis tunjangan, salah satunya tunjangan jabatan.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, berikut jumlah tunjangan jabatan kepala daerah di Indonesia:

  • Tunjangan gubernur: Rp5,4 juta
  • Tunjangan wakil gubernur: Rp4,32 juta
  • Tunjangan wali kota: Rp3,78 juta
  • Tunjangan wakil wali kota: Rp3,24 juta
  • Tunjangan bupati: Rp3,78 juta
  • Tunjangan wakil bupati: Rp3,24 juta

3. Fasilitas dan tunjangan lainnya

Bobby Nasution (tengah) dan Surya (kiri) resmi menjabat Gubernur dan Wagub Sumut 2025-2030 (dok.Diskominfo Sumut)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, kepala daerah dan wakilnya di Indonesia juga menerima beberapa fasilitas dan tunjangan lainnya.

Fasilitas yang didapatkan di antaranya kendaraan dinas dan rumah dinas beserta biaya pemeliharaannya. Selain itu, kepala daerah juga mendapatkan tunjangan yang disebut Biaya Penunjang Operasional (BPO).

Jumlah BPO yang diterima bupati hingga gubernur bisa berbeda-beda tergantung Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berikut besaran BPO yang diterima kepala daerah di Indonesia.

Gubernur dan wakil gubernur

  • PAD Rp0—15 miliar: BPO yang diterima Rp150 juta hingga 1,75 persen dari PAD.
  • PAD Rp15 miliar—Rp50 miliar: BPO yang diterima Rp262,5 juta hingga 1 persen dari PAD.
  • PAD Rp50 miliar—Rp100 miliar: BPO yang diterima Rp500 juta hingga 0,75 persen dari PAD.
  • PAD Rp100 miliar—Rp250 miliar: BPO yang diterima Rp750 juta hingga 0,4 persen dari PAD.
  • PAD Rp250 miliar—Rp500 miliar: BPO yang diterima Rp1 miliar hingga 0,25 persen dari PAD.
  • PAD di atas RP500 miliar: BPO yang diterima Rp1,25 miliar hingga 0,15 dari PAD.

Bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota

  • PAD Rp0—Rp5 miliar: BPO yang diterima Rp125 juta hingga 3 persen dari PAD.
  • PAD Rp5 miliar—Rp10 miliar: BPO yang diterima Rp150 juta hingga 2 persen dari PAD.
  • PAD Rp10 miliar—Rp20 miliar: BPO yang diterima Rp250 juta hingga 1,5 persen dari PAD.
  • PAD Rp20 miliar—Rp50 miliar: BPO yang diterima Rp300 juta hingga 0,8 persen dari PAD.
  • PAD Rp50 miliar—Rp150 miliar: BPO yang diterima Rp400 juta hingga 0,4 peren dari PAD.
  • PAD di atas Rp150 miliar: BPO yang diterima Rp600 juta hingga 0,15 persen dari PAD.

Nah, demikianlah gaji kepala daerah di Indonesia serta tunjangan hingga fasilitas yang diterima.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lea Lyliana
Yogama Wisnu Oktyandito
Lea Lyliana
EditorLea Lyliana
Follow Us