Ilustrasi gaji (unsplash.com/Mufid Majnun)
Sebelum melihat angka-angkanya, penting kita pahami gaji PPPK paruh waktu untuk jabatan Pengelola Layanan Operasional mengacu pada UMP 2025 yang ditetapkan oleh Kemnaker. Artinya, semakin tinggi biaya hidup suatu daerah, semakin tinggi pula gaji minimal yang bisa kita terima, nih. Gaji tersebut bisa lebih tinggi lagi tergantung pengalaman kerja dan kebijakan instansi, lho.
Mari kita lihat daftar gaji berdasarkan UMP 2025 di seluruh provinsi Indonesia berikut ini. Ini bisa kita jadikan acuan untuk mengetahui kisaran pendapatan minimal yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu, khususnya untuk jabatan Pengelola Layanan Operasional.
No Provinsi Gaji / UMP 2025 (Rp)
1 Aceh 3.685.616
2 Sumatera Utara 2.992.559
3 Sumatera Barat 2.994.193
4 Riau 3.508.776
5 Jambi 3.234.535
6 Sumatera Selatan 3.681.571
7 Bengkulu 2.670.039
8 Lampung 2.893.070
9 Bangka Belitung 3.876.600
10 Kepulauan Riau 3.623.654
11 DKI Jakarta 5.396.761
12 Jawa Barat 2.191.232
13 Jawa Tengah 2.169.349
14 DI Yogyakarta 2.264.080
15 Jawa Timur 2.305.985
16 Banten 2.905.119
17 Bali 2.996.561
18 NTB 2.602.931
19 NTT 2.328.969
20 Kalimantan Barat 2.878.286
21 Kalimantan Tengah 3.473.621
22 Kalimantan Selatan 3.496.195
23 Kalimantan Timur 3.579.314
24 Kalimantan Utara 3.580.160
25 Sulawesi Utara 3.775.425
26 Sulawesi Tengah 2.915.000
27 Sulawesi Selatan 3.657.527
28 Sulawesi Tenggara 3.073.552
29 Gorontalo 3.221.731
30 Sulawesi Barat 3.104.430
31 Maluku 3.141.700
32 Maluku Utara 3.408.000
33 Papua Barat 3.615.000
34 Papua Barat Daya 3.614.000
35 Papua 4.285.850
36 Papua Selatan 4.285.850
37 Papua Tengah 4.285.848
38 Papua Pegunungan 4.285.850
Dengan daftar di atas, kita bisa memperkirakan bahwa kisaran gaji minimal PPPK Paruh Waktu Pengelola Layanan Operasional pada 2025 berada antara Rp 2,1 juta hingga Rp 5,3 juta per bulan (tergantung provinsi). Angka ini tentu bisa meningkat berdasarkan kebijakan instansi dan tambahan tunjangan sesuai kinerja, ya.
Kini kita tahu gaji PPPK paruh waktu pengelola layanan operasional bukan sekadar nominal tetap, tapi mencerminkan keseimbangan antara tanggung jawab dan penghargaan terhadap peran kita dalam roda birokrasi. Dengan dasar UMP 2025, kita bisa memperkirakan kisaran penghasilan yang adil, bahkan berpotensi meningkat sesuai kinerja dan kebijakan instansi. Yuk, bersama-sama menjaga semangat dan profesionalitas di jalur ini!