Gaji PNS Tahun Depan Naik? Purbaya: Kemungkinan Selalu Ada

- Belum ada arahan kenaikan gaji PNS dalam APBN 2026
- Tergantung pada prioritas pemerintah dan kemampuan fiskal
- Kenaikan gaji PNS terakhir terjadi pada tahun 2024
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan ada peluang gaji pegawai negeri sipil (PNS) naik tahun depan. Namun, dia tak mengatakan seberapa besar peluang kenaikan gaji itu.
"Kalau kemungkinan kan selalu ada, cuma peluangnya berapa kita enggak tahu," kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (21/10/2025).
1. Belum ada arahan

Pada 11 Oktober 2025 lalu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan(Kemenkeu), Tri Budhianto menyampaikan, hingga saat ini belum ada rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) PNS dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
“Kalau kita bicara dalam nota keuangan 2026, belum terlihat adanya kenaikan gaji,” kata Tri dalam sesi Media Gathering APBN 2026 di Bogor.
2. Tergantung prioritas pemerintah

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan adanya kenaikan gaji ASN pada tahun depan, tergantung pada kemampuan fiskal dan prioritas pemerintah.
“Semua tetap bergantung pada prioritas pemerintah. Kalau pemerintah menilai kenaikan gaji sebagai prioritas, saya yakin hal itu akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan anggaran tahun depan,” ucap Tri.
3. Kenaikan gaji PNS terakhir pada 2024

Terakhir kali gaji PNS naik adalah pada tahun 2024, setelah sebelumnya tidak mengalami kenaikan sejak tahun 2019. Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2025 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.
Gaji PNS golongan I
• Gaji PNS Golongan I a: Rp1.685.700-Rp2.522.600
• Gaji PNS Golongan I b: Rp1.840.800-Rp2.670.700
• Gaji PNS Golongan I c: Rp1.918.700-Rp2.783.700
• Gaji PNS Golongan I d: Rp1.999.900-Rp2.901.400
Gaji PNS golongan II
• Gaji PNS Golongan II a: Rp2.184.000-Rp3.643.400
• Gaji PNS Golongan II b: Rp2.385.000-Rp3.797.500
• Gaji PNS Golongan II c: Rp2.485.900-Rp3.958.200
Gaji PNS golongan III
• Gaji PNS Golongan III a: Rp2.785.700-Rp4.575.200
• Gaji PNS Golongan III b: Rp2.903.600-Rp4.768.800
• Gaji PNS Golongan III c: Rp3.026.400-Rp4.970.500
• Gaji PNS Golongan III d: Rp3.154.400-Rp5.180.700
Gaji PNS golongan IV
• Gaji PNS Golongan IV a: Rp3.287.800-Rp5.399.900
• Gaji PNS Golongan IV b: Rp3.426.900-Rp5.628.300
• Gaji PNS Golongan IV c: Rp3.571.900-Rp5.866.400
• Gaji PNS Golongan IV d: Rp3.723.000-Rp6.114.500
• Gaji PNS Golongan IV e: Rp3.880.400-Rp6.373.200.