Ilustrasi gaji (Pixabay/mohamed_hasan)
Regulasi utama yang perlu kamu tahu adalah Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 yang mengatur gaji dan tunjangan PPPK. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 memperbarui besaran gaji pokok PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja.
Bagi kamu yang akan menjadi penyuluh pertanian dengan status PPPK paruh waktu, regulasi ini memastikan bahwa gaji pokok ditetapkan sesuai golongan dan masa kerja, bukan semata karena jam kerja. Meskipun bekerja paruh waktu, kamu tetap memiliki dasar gaji resmi seperti pegawai penuh waktu (full-time), hanya saja beberapa tunjangan dapat menyesuaikan kondisi kerja.
Berikut rincian kisaran gaji pokok PPPK berdasarkan golongan (Perpres 11 Tahun 2024):
Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.580.000 per bulan
Golongan II: Rp 2.216.800 – Rp 2.965.000 per bulan
Golongan III: Rp 2.401.800 – Rp 3.243.800 per bulan
Golongan IV: Rp 2.577.500 – Rp 3.531.400 per bulan
Golongan V: Rp 2.874.700 – Rp 3.889.200 per bulan
Golongan VI: Rp 3.076.500 – Rp 4.193.800 per bulan
Golongan VII: Rp 3.281.000 – Rp 4.499.800 per bulan
Golongan VIII: Rp 3.489.900 – Rp 4.799.000 per bulan
Golongan IX: Rp 3.704.400 – Rp 5.088.000 per bulan
Golongan X: Rp 3.926.100 – Rp 5.392.000 per bulan
Golongan XI: Rp 4.155.000 – Rp 5.706.000 per bulan
Golongan XII: Rp 4.392.000 – Rp 6.030.000 per bulan
Golongan XIII: Rp 4.637.000 – Rp 6.365.000 per bulan
Golongan XIV: Rp 4.890.000 – Rp 6.712.000 per bulan
Golongan XV: Rp 5.152.000 – Rp 7.071.000 per bulan
Golongan XVI: Rp 5.423.000 – Rp 7.443.000 per bulan
Golongan XVII: Rp 5.703.000 – Rp 7.829.000 per bulan
Dengan kisaran tersebut, kamu bisa melihat bahwa gaji pokok untuk golongan I hingga XVII telah ditetapkan dari sekitar Rp 1.938.500 hingga Rp 7.329.000 per bulan, tergantung pada posisi, masa kerja, dan golongan jabatan yang kamu tempati.