Jakarta, IDN Times - Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan gaji Rp5 juta per bulan terkena tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5 persen. Hal itu sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Aturan itu sendiri bukan sesuatu yang baru lantaran sudah berlaku sejak tahun lalu. Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) menegaskan, tidak ada perubahan besaran tarif PPh WP OP dengan gaji Rp5 juta per bulan.
"Dengan ini kami tegaskan, untuk gaji 5 juta per bulan (60 juta rupiah setahun) tidak ada skema
pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5 persen,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor dalam keterangan resminya, Senin (2/1/2023).
Berikut ini besaran tarif PPh WP OP sesuai dengan UU HPP yang telah berlaku sejak tahun lalu:
- Penghasilan sampai dengan Rp60 juta kena tarif 5 persen.
- Penghasilan di atas Rp60 juta - Rp250 juta kena tarif 15 persen.
- Penghasilan di atas Rp250 juta - Rp500 juta kena tarif 25 persen.
- Penghasilan di atas Rp500 juta - Rp5 miliar kena tarif 30 persen.
- Penghasilan di atas Rp5 miliar kena tarif 35 persen.
Nah, sekarang kamu bisa mengecek berapa tarif Pph yang akan dikenakan pada gajimu. Berikut ini IDN Times sajikan cara atau simulasi penghitungan PPh bagi kamu dengan gaji Rp5 juta per bulan. Simak ya!