Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ketentuan Libur Kerja 1 Hari di Perppu Cipta Kerja, Ini Bunyi Pasalnya

Ketentuan Libur Kerja 1 Hari di Perppu Cipta Kerja, Ini Bunyi Pasalnya
Ilustrasi buruh/pekerja. (IDN Times/Aditya Pratama)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengubah ketentuan libur kerja dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dalam Perppu tersebut, ditetapkan ketentuan bekerja selama 6 hari dan istirahat atau libur 1 hari dalam 1 minggu.

  1. 1. Bunyi pasal yang ubah ketentuan libur kerja

    Ilustrasi. IDN Times/Arief Rahmat
    Ilustrasi. IDN Times/Arief Rahmat

    Adapun perubahan itu dituangkan dalam pasal 79 poin b, BAB IV Ketenagakerjaan. Berikut bunyinya:

    Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:
    a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
    b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

  2. 2. Berbeda dengan ketentuan libur dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

    Ketentuan libur itu berbeda dengan pasal 79 dalam Undang-Undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berikut bunyi pasalnya:

    (1) Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
    (2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :
    a. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
    b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

  3. 3. Perppu Cipta Kerja atur ketentuan waktu kerja 5 hari dan 6 hari

    ilustrasi bekerja (IDN Times/Sukma Shakti)
    ilustrasi bekerja (IDN Times/Sukma Shakti)

    Meski begitu, dalam Perppu Cipta Kerja juga diatur waktu kerja dalam 1 minggu, yakni 5 hari dan 6 hari.

    Jika waktu kerja 6 hari dalam 1 minggu, maka maksimal dalam 1 harinya bekerja 7 jam. Apabila waktu kerja 5 hari dalam 1 minggu, maka dalam 1 harinya maksimal bekerja 8 jam.

    Ketentuan itu tercantum dalam pasal 77 ayat (2) Perppu Cipta Kerja, sebagai berikut:

    Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
    b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More