Ketentuan Libur Kerja 1 Hari di Perppu Cipta Kerja, Ini Bunyi Pasalnya

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengubah ketentuan libur kerja dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dalam Perppu tersebut, ditetapkan ketentuan bekerja selama 6 hari dan istirahat atau libur 1 hari dalam 1 minggu.
1. Bunyi pasal yang ubah ketentuan libur kerja

Adapun perubahan itu dituangkan dalam pasal 79 poin b, BAB IV Ketenagakerjaan. Berikut bunyinya:
Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
2. Berbeda dengan ketentuan libur dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Ketentuan libur itu berbeda dengan pasal 79 dalam Undang-Undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berikut bunyi pasalnya:
(1) Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
(2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :
a. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
3. Perppu Cipta Kerja atur ketentuan waktu kerja 5 hari dan 6 hari

Meski begitu, dalam Perppu Cipta Kerja juga diatur waktu kerja dalam 1 minggu, yakni 5 hari dan 6 hari.
Jika waktu kerja 6 hari dalam 1 minggu, maka maksimal dalam 1 harinya bekerja 7 jam. Apabila waktu kerja 5 hari dalam 1 minggu, maka dalam 1 harinya maksimal bekerja 8 jam.
Ketentuan itu tercantum dalam pasal 77 ayat (2) Perppu Cipta Kerja, sebagai berikut:
Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.