Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiatno menegaskan, perusahaan otobus (PO) Trans Putera Fajar yang kecelakaan dan mengangkut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana bisa terkena pidana.
Hal itu karena PO tersebut tidak memiliki izin angkut dan status lulus uji berkala (BLU-e) telah kedaluwarsa pada 6 Desember 2023. Dengan kata lain, kendaraan tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap enam bulan sekali sebagaimana yang ada di dalam ketentuan.
"Untuk PO bus yang tak berizin, tetapi mengoperasikan kendaraannya akan dikenakan pidana dan Kemenhub menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukumnya," kata Hendro dalam pernyataan resminya, Senin (13/5/2024).