Jakarta, IDN Times - Badan Bank Tanah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT Timah Tbk) pada Kamis (9/11/2023). Kerja sama ini bertujuan untuk meyelesaikan hak atas tanah yang ada di kawasan izin usaha pertambangan (IUP).
Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto mengatakan, saat ini banyak kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang tumpang tindih dengan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang habis masa berlakunya, serta masih adanya pemanfaatan lahan oleh masyarakat, melatarbelakangi kerja sama ini.
"Oleh sebab itu, PT Timah berkewajiban untuk menyelesaikan hak atas tanah tersebut dengan melakukan pensertipikatan," jelasnya dalam keterangannya, Jumat (10/11/2023).