Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sri Mulyani Minta Restu DPR Tambah PMN untuk Garuda dan Bank Tanah

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. ANTARA/HO-Humas Kemenkeu/Faiz.

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajukan kepada Komisi XI DPR RI, untuk merestui tambahan penyertaan modal negara (PMN) tunai untuk 3 badan usaha milik negara (BUMN) senilai Rp15,5 triliun.

Ketiga BUMN yang dimaksud adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Persero), dan Badan Bank Tanah. Tambahan PMN dapat diambil dari cadangan pembiayaan yang saldonya sebesar Rp21,48 triliun.

"Dalam Undang-undang APBN di mana ada cadangan pembiayaan sebesar Rp21,48 triliun, itu kami mengusulkan," kata Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (22/9/2022).

1. Rincian tambahan PMN untuk 3 BUMN

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Dijelaskan Sri Mulyani, Garuda Indonesia diusulkan mendapatkan tambahan PMN sebesar Rp7,5 triliun. Usulan tersebut belum didalami oleh bendahara negara dan Komisi XI DPR, begitu juga tambahan PMN untuk Hutama Karya.

"Untuk Hutama Karya kita mengajukan tambahan lagi PMN dari cadangan pembiayaan sebesar Rp7,5 triliun. Ini juga belum dibahas dan ini yang nanti akan kami sampaikan," tuturnya.

Sedangkan untuk Badan Bank Tanah, usulannya sebesar Rp500 miliar yang berasal dari cadangan pembiayaan. Pembentukan Badan Bank Tanah ini adalah mandat Undang-undang Cipta Kerja.

2. Sri Mulyani juga bahas tambahan PMN non tunai untuk 8 BUMN

ilustrasi perusahaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Sri Mulyani mengusulkan tambahan PMN yang berasal dari barang milik negara (BMN) kepada 8 BUMN atau perseroan terbatas, yaitu untuk PT Bio Farma (Persero), PT Hutama Karya (Persero), Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi (AirNav Indonesia).

Kemudian ada Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta, PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), PT ASDP Indonesia Ferry, PT Pertamina (Persero), dan PT Sejahtera Eka Graha.

"Kita tetap akan mengikuti peraturan pemerintah, baik yang diatur dalam Undang-undang APBN maupun peraturan terutama menyangkut harga tanah," tambah Sri Mulyani.

3. Sri Mulyani bakal perkuat regulasi terkait PMN

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (youtube.com/sekretariatpresiden)

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie mengatakan, sebelumnya Komisi XI DPR RI bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah sepakat untuk memperkuat kebijakan dan regulasi atas kekayaan negara yang dipisahkan pengelolaannya, diserahkan kepada perseroan.

Perseroan diwajibkan untuk memenuhi syarat ketentuan dan Key Performance Indicator (KPI) tertentu, antara lain adalah pengelolaan yang memenuhi prinsip-prinsip good governance (tata kelola yang baik), memiliki manajemen risiko, bisnis proses yang profesional, serta pembentukan anak perusahaan dengan syarat, ketentuan dan KPI tertentu.

Kemudian disepakati juga bahwa Kementerian Keuangan akan menyempurnakan kebijakan dan regulasi tata kelola dan penyertaan modal negara dan privatisasi, yang memiliki landasan roadmap pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, atau kelola bisnis proses dalam melaksanakan proyek penugasan dan komersial dan kewenangan-kewenangan K/L.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us