Jakarta, IDN Times - Peredaran rokok ilegal masih menjadi masalah serius di Indonesia. Negara bahkan berisiko merugi hingga Rp97,81 triliun karena rokok ilegal yang tak masuk dalam penerimaan cukai negara.
Data Kementerian Keuangan menyebutkan, dugaan pelanggaran rokok ilegal sepanjang 2024 ditemukan bahwa rokok polos (tanpa pita cukai) menempati posisi teratas sebesar 95,44 persen, disusul pita cukai palsu sebesar 1,95 persen, dan salah peruntukan (saltuk) 1,13 persen, pita cukai bekas 0,51 persen, dan salah personalisasi (salson) 0,37 persen.