IDN Times / Auriga Agustina
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melarang sementara (moratorium) perusahaan BUMN untuk membentuk anak usaha dan perusahaan patungan.
Larangan ini tercantum dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan BUMN. Aturan ini ditetapkan pada 12 Desember 2019. Hal ini dilakukan lantaran Erick ingin mengevaluasi seluruh anak, cucu, hingga cicit usaha dari para BUMN.
Sebab, ia menilai ada begitu banyak anak, cucu, dan cicit usaha yang sejatinya tidak cukup sehat kinerjanya dan tidak sesuai dengan lini bisnis induk BUMN. Erick turut mewacanakan perampingan unit usaha di bawah induk BUMN misalnya melalui peleburan hingga penutupan.
"Penataan mempertimbangkan keberadaan anak perusahaan dan perusahaan patungan yang memiliki bidang usaha atau fokus bisnis yang sama, perlu dikonsolidasikan dalam rangka efektivitas pengelolaannya," tulis Erick dalam dokumen itu.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb