Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Logo Garuda Indonesia. (IDN Times/Trio Hamdani)

Intinya sih...

  • Pengurus Komnas Pengendalian Tembakau meminta Garuda Indonesia untuk memasukkan penumpang yang merokok rokok elektrik ke dalam daftar hitam atau blacklist.
  • Tulus menyarankan agar penumpang yang ketahuan merokok di dalam pesawat diturunkan di bandara terdekat dan awak kabin harus lebih tegas memberikan peringatan kepada para penumpang.
  • Manajemen Garuda Indonesia menyatakan telah menindak tegas penumpang tersebut dengan melakukan teguran verbal dan berkoordinasi dengan pihak bandara setibanya di Bandara Kualanamu.

Jakarta, IDN Times - Pengurus Komnas Pengendalian Tembakau, Tulus Abadi meminta Garuda Indonesia memasukkan penumpang yang ketahuan mengisap rokok elektrik di dalam pesawat ke dalam daftar hitam atau blacklist.

"Seharusnya manajemen Garuda Indonesia memberikan sanksi keras dan tegas pada penumpang (pax) tersebut. Misalnya penumpang tersebut di-blacklist untuk naik pesawat Garuda sebab telah melakukan aktivitas yang merugikan penumpang lain, dan mengancam keselamatan penerbangan," kata Tulus dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Minggu (30/3/2025).

Bahkan, sambung Tulus, seharusnya penumpang tersebut diturunkan di bandara terdekat. Menurut Tulus, hal itu bisa dilakukan Garuda Indonesia mengingat PT Kereta Api Indonesia (KAI) sering menurunkan penumpang yang melanggar aturan di stasiun terdekat.

"Masa manajemen Garuda Indonesia kalah dengan manajemen KAI?" kata Tulus.

1. Saran kepada awak kabin

Pramugari Garuda Indonesia. (dok. Garuda Indonesia)

Tulus menyatakan, tindakan penumpang itu selain melanggar regulasi juga membahayakan keselamatan penerbangan.

Untuk itu, Tulus mengimbau kepada awak kabin untuk lebih tegas dalam memberikan peringatan kepada para penumpang.

"Untuk ke depan cabin crew Garuda harus lebih intensif dalam memberikan warning pada seluruh penumpang, saat boarding time dan sebelum take off moment," ujar dia.

2. Garuda tindak tegas penumpang yang nge-vape di dalam pesawat

Pesawat Garuda Indonesia. (dok. Garuda Indonesia)

Sebelumnya diberitakan, viral penumpang kelas bisnis Garuda Indonesia merokok di dalam pesawat. Penumpang itu menggunakan rokok elektrik dalam penerbangan Jakarta - Medan (Kualanamu) GA 1904 pada Kamis (27/3).

Manajemen Garuda Indonesia menyatakan pihaknya telah menindak tegas penumpang tersebut.

“Sehubungan dengan informasi yang mengemuka di media sosial terkait penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik di dalam pesawat, maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia memastikan telah menindak secara tegas penumpang tersebut,” tulis manajemen Garuda Indonesia, Sabtu (29/3).

3. Awak kabin sempat tegur penumpang

Pramugari Garuda Indonesia. (dok. Garuda Indonesia)

Awak pesawat telah melakukan prosedur yang berlaku terkait penanganan awal penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik.

Prosedur tersebut berupa teguran (verbal warning) yang dilakukan sebanyak dua kali mengacu pada ketentuan disruptive passenger.

Selanjutnya, awak pesawat berkoordinasi dengan Pilot in Command (PIC) untuk menghubungi pihak station dan aviation security di Bandara Internasional Kualanamu.

Kemudian, pihak station dan aviation security selaku pihak berwenang langsung mengamankan penumpang tersebut setibanya di Bandara Kualanamu.

Editorial Team