Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Viral Penumpang Kelas Bisnis Merokok di Pesawat, Garuda Tindak Tegas!

Pesawat Garuda Indonesia. (dok. Garuda Indonesia)
Pesawat Garuda Indonesia. (dok. Garuda Indonesia)
Intinya sih...
  • Penumpang kelas bisnis Garuda Indonesia merokok di pesawat menggunakan rokok elektrik
  • Manajemen Garuda Indonesia telah menindak tegas penumpang tersebut dengan teguran verbal dan koordinasi dengan pihak berwenang
  •  

Jakarta, IDN Times - Viral penumpang kelas bisnis Garuda Indonesia merokok di dalam pesawat. Penumpang itu menggunakan rokok elektrik dalam penerbangan Jakarta - Medan (Kualanamu) GA 1904 pada Kamis (27/3/2025).

Manajemen Garuda Indonesia menyatakan pihaknya telah menindak tegas penumpang tersebut.

“Sehubungan dengan informasi yang mengemuka di media sosial terkait penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik di dalam pesawat, maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia memastikan telah menindak secara tegas penumpang tersebut,” tulis manajemen Garuda Indonesia, Sabtu (29/3/2025).

1. Awak kabin sempat tegur penumpang

Pesawat Garuda Indonesia. (dok. Garuda Indonesia)
Pesawat Garuda Indonesia. (dok. Garuda Indonesia)

Sebelumnya, awak pesawat telah melakukan prosedur yang berlaku terkait penanganan awal penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik.

Prosedur tersebut berupa teguran (verbal warning) yang dilakukan sebanyak dua kali mengacu pada ketentuan disruptive passenger.

2. Penumpang diamankan oleh sekuriti Bandara Kualanamu

Bandara Kualanamu (IDN Times/Doni Hermawan)
Bandara Kualanamu (IDN Times/Doni Hermawan)

Selanjutnya, awak pesawat berkoordinasi dengan Pilot in Command (PIC) untuk menghubungi pihak station dan aviation security di Bandara Internasional Kualanamu.

Kemudian, pihak station dan aviation security selaku pihak berwenang langsung mengamankan penumpang tersebut setibanya di Bandara Kualanamu.

3. Rokok elektrik boleh dibawa ke pesawat tapi tak boleh digunakan

ilustrasi vape (unsplash.com/Vaporesso)
ilustrasi vape (unsplash.com/Vaporesso)

Mengacu pada SE 12 DJPU 2024, penumpang diperkenankan membawa maksimal satu rokok elektrik yang diletakan di saku baju dan celana, maupun bagasi kabin.

Adapun kriteria rokok elektrik yang dapat dibawa di antaranya adalah kondisi baterai rokok elektrik dalam keadaan terlepas (kondisi off atau pun cartridge wajib dilepas), kapasitas baterai maksimal 100wh, serta cairan isi ulang rokok elektrik yang dibawa maksimal 100ml dan dikemas dalam kantung plastik.

Meskipun rokok elektrik diperbolehkan untuk dibawa ke dalam pesawat, namun sesuai ketentuan, penumpang tetap tidak diperkenankan untuk menggunakannya di dalam pesawat.

“Kami sangat menyesalkan adanya peristiwa tersebut. Garuda Indonesia menegaskan bahwa perusahaan memiliki komitmen penuh dalam menjunjung tinggi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sesuai dengan regulasi penerbangan sipil yang berlaku,” tulis manajemen.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Vadhia Lidyana
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us