Jakarta, IDN Times - Laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk yang dianggap janggal, kini menjadi masalah berbuntut panjang. Beberapa lembaga keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah menjatuhkan sanksi kepada perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia ini. Tak hanya perusahaan, kantor akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan 2018 perseroan, juga harus bertanggung jawab atas kasus ini.
Untuk itu, Kementerian Keuangan memberikan sanksi izin selama 12 bulan terhadap auditor laporan keuangan yakni akuntan publik Kasner Sirumpea, dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang dan Rekan.