Setelah OJK, Kini Giliran BEI Beri Sanksi Denda pada Garuda Indonesia

Jakarta, IDN Times - PT Bursa Efek Indonesia (BEI), mengenakan sanksi tertulis III dan denda Rp250 juta kepada PT Garuda Indonesia Tbk, terkait laporan keuangan interim perseroan priode kuartal 1 tahun 2019. BEI meminta kepada Garuda Indonesia untuk memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan tersebut paling lambat 26 Juli 2019.
"Garuda Indonesia, diminta untuk memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2019, paling lambat sampai dengan tanggal 26 Juli 2019," kata Sekertaris BEI Yulianto Aji Sadono, melalui siaran pers.
1. Garuda diminta melakukan public expose

Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia akan meminta emiten berkode saham GIAA tersebut, melakukan public expose insidentil atas penjelasan mengenai perbaikan dan penyajian kembali Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Maret 2019.
2. BEI akan menjaga kepercayaan publik

Yulianto menerangkan, penjatuhan sanksi berupa denda, permintaan untuk memperbaiki laporan keuangan, menyajikan kembali laporan leuangan Interim perseroan kuartal 1, serta permintaan melakukan public expose insidentil, dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.
"Ini dilakukan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri Pasar Modal Indonesia," katanya.
3. OJK memberi denda pada emiten, direksi, dan komisaris

Hari ini, Jumat (28/6), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi berupa denda Rp100 Juta terhadap masing-masing direksi yang terlibat dalam laporan keuangan tahunan 2018 Garuda Indonesia.
OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 juta kepada perusahaan atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29 / POJK.O4 /2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
Terakhir, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta secara tanggung renteng kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Garuda yang menandatangani Laporan Tahunan Garuda periode tahun 2018 atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29 / POJK.04 / 2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
4. Saham Garuda Indonesia merosot 7,58 persen

Pascapengumuman sanksi-sanksi yang dijatuhkan kepada emiten plat merah ini, pada penutupan perdagangan, Jumat (28/6), saham PT Garuda Indonesia anjlok 7,58 persen menjadi Rp366 per saham.
Adapun, volume saham Garuda yang ditransaksikan mencapai 68,37 juta saham dengan nilai Rp25,74 miliar.
5. Awalnya, laporan keuangan 2018 dinilai janggal oleh dua komisaris

Sebelumnya, dua komisaris PT Garuda Indonesia menolak pencatatan laporan keuangan 2018. Penolakan tersebut, terkait kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi dan Citilink Indonesia yang diakui sebagai pendapatan perseroan senilai US$ 239,940 juta.
Padahal di antaranya sebesar US$28 juta merupakah bagian hasil perseroan yang didapat dari PT Sriwijaya Air, yang tidak dapat diakui dalam laporan tahunan 2018. Jika tanpa pendapatan dari mitranya tersebut, Garuda akan mengalami rugi sebesar US$ 244,95 juta.