Pekerja UMKM di Banten (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)
Ahmad menjelaskan, pelaku UMKM terpilih akan menerima dana hibah sebesar Rp2,4 juta. Dana tersebut disalurkan Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan. Saat ini anggaran yang siap disalurkan sebesar Rp22 triliun untuk 9,1 juta pelaku UMKM.
"Program ini akan dilaunching pada 17 Agustus-31 Desember 2020," jelasnya.
Tata cara penyaluran bantuan meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, penetapan penerima, pencairan dana BPUM, dan
laporan penyaluran. Terkait mekanisme pendaftaran, pelaku usaha diidentifikasi dan diusulkan oleh lembaga pengusul.
"Lembaga pengusul terdiri dari dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga Perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, serta Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU," kata Ahmad.