Pengin Kebagian Bantuan untuk Pelaku Usaha Kecil? Simak Syaratnya!

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan memberikan bantuan hibah bagi para pelaku UMKM terdampak COVID-19. Hal ini bertujuan sebagai tambahan modal dan diharapkan mampu mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan.
"Ini untuk UMKM yang sekarang ini gak punya modal usaha. Pemerintah sudah mendorong satu program bantuan produktif usaha mikro," ujar Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM Ahmad Zabadi dalam webinar "UMKM Bangkit, Pandemik Pamit" di YouTube IDN Times, Kamis (13/8/2020).
1. Bantuan ditujukan untuk 12 juta pelaku UMKM

Ahmad mengatakan bantuan tersebut ditujukan untuk 12 Juta pelaku UMKM. Syaratnya, mereka tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi di perbankan.
"Selain itu, syarat lainnya adalah WNI, punya NIK, dan punya usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya.
Pelaku UMKM juga dipastikan bukan kalangan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD," jelas Ahmad.
2. Pelaku UMKM terpilih akan menerima dana hibah sebesar Rp2,4 juta

Ahmad menjelaskan, pelaku UMKM terpilih akan menerima dana hibah sebesar Rp2,4 juta. Dana tersebut disalurkan Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan. Saat ini anggaran yang siap disalurkan sebesar Rp22 triliun untuk 9,1 juta pelaku UMKM.
"Program ini akan dilaunching pada 17 Agustus-31 Desember 2020," jelasnya.
3. Tata cara penyaluran bantuan dan mekanisme pendaftaran

Tata cara penyaluran bantuan meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, penetapan penerima, pencairan dana BPUM, dan
laporan penyaluran. Terkait mekanisme pendaftaran, pelaku usaha diidentifikasi dan diusulkan oleh lembaga pengusul.
"Lembaga pengusul terdiri dari dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga Perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, serta Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU," kata Ahmad.