Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menilai usulan anggota DPR untuk menyediakan gerbong khusus merokok kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI tidak sinkron dengan program Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan Gibran usai melakukan perjalanan menggunakan Kereta Api Bandara Internasional Adi Soemarmo (BIAS) nomor 573B relasi Caruban–Bandara Adi Soemarmo, dari Stasiun Palur menuju Stasiun Solo Balapan, Minggu (24/08/2025).
Menurut Gibran, regulasi yang ada sudah jelas mengatur tentang larangan merokok di transportasi umum. Termasuk di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 29 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa kereta api adalah kawasan bebas asap rokok.
“Kalau saya lihat di daerah, Pak Wali Kota dan sejumlah kepala daerah lainnya juga sudah punya perda pembatasan iklan rokok. Jadi, untuk bapak-ibu anggota DPR yang terhormat, mohon maaf, usulan tersebut kurang sinkron dengan program Bapak Presiden. Aturannya sudah jelas transportasi umum adalah kawasan bebas rokok,” kata Gibran, dikutip Senin (25/8/2025).