Jakarta, IDN Times - Google akan membayar 50 juta dolar Amerika Serikat (AS) (Rp827,5 miliar) untuk menyelesaikan gugatan diskriminasi rasial yang diajukan oleh lebih dari 4 ribu karyawan kulit hitam di California dan New York. Gugatan ini diajukan ke pengadilan federal Oakland, California, dan menjadi langkah penting dalam mendorong kesetaraan di sektor teknologi.
Perusahaan menghadapi tekanan setelah investigasi menunjukkan praktik ketenagakerjaan yang merugikan karyawan kulit hitam, termasuk penempatan pada posisi rendah dan penggajian di bawah standar. Kasus ini dimulai sejak Maret 2022 dan menjadi sorotan publik karena menyentuh isu representasi dan keadilan di Silicon Valley.
Google, meskipun menolak tuduhan pelanggaran hukum, setuju membayar penyelesaian untuk mengakhiri perselisihan hukum. Keputusan ini masih menunggu persetujuan dari hakim, dan disebut sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam memperbaiki budaya internalnya.