Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengupayakan peningkatan pasokan minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) untuk produksi minyak goreng di dalam negeri. Salah satunya adalah menahan hak ekspor produsen. Mereka baru diperkenankan untuk menggunakan hak ekspornya setelah Idul Fitri.
"Kemarin kan hak ekspor mereka ada 5,9 hampir 6 juta ton, hanya boleh dicairkan itu sepertiganya, dua pertiganya tidak bisa dicairkan sampai nanti setelah Lebaran," kata Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Kasan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2023).