Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

MinyaKita Langka, Pembelian Dibatasi Seorang 10 Kg per Hari

Sejumlah warga mengantre untuk membeli minyak goreng kemasan saat peluncuran minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah membatasi penjualan produk minyak goreng rakyat, termasuk MinyaKita, yakni seorang hanya bisa 10 kilogram (kg) per hari.

Pembatasan penjualan itu dilakukan setelah pemerintah meningkatkan volume domestic market obligation (DMO) minyak goreng, sebagai upaya mengatasi kelangkaan MinyaKita yang telah terjadi sejak akhir 2022.

Ketentuan pembatasan tersebut dituangkan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam Surat Edaran (SE) nomor 3 tahun 2023 tentang penjualan minyak goreng rakyat, yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Kasan pada Senin, (6/2/2023) lalu.

1. Kemendag juga larang penjualan MinyaKita dengan sistem bundling

7 ribu liter MINYAKITA Rp14 ribu/liter diguyur ke pasar-pasar di Lampung. (dok. Kemendag)

Selain itu, SE tersebut juga mencantumkan larangan penjualan MinyaKita dengan sistem bundling, yakni menjualnya dalam bentuk paket dengan produk lain.

Misalnya, pembelian MinyaKita harus dilakukan dengan pembelian produk tepung, sabun, dan lain-lain. Atau, pembelian MinyaKita bisa dilakukan setelah konsumen telah berbelanja di suatu toko senilai Rp50 ribu.

"Penjualan Minyak Goreng Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak diperkenankan menggunakan mekanisme bundling dengan produk lain," bunyi SE tersebut.

2. MinyaKita tak boleh dijual di atas HET Rp14 ribu per liter

Ilustrasi Minyakita. (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Kemendag juga melarang pengecer atau penjual akhir dari rantai distribusi untuk menjual MinyaKita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter kepada konsumen.

"Penjualan Minyak Goreng Rakyat, mulai dari tingkat Produsen, Distributor, sampai dengan Pengecer harus memathui harga penjualan dalam negeri (domestic price obligation) dan HET yang telah ditetapkan," tulis SE tersebut.

3. Kemendag blokir 6 ribu tautan penjualan online MinyaKita

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meluncurkan MinyaKita di Kantor Kementerian Perdagangan, Rabu (6/7/2022). (IDN Times/Trio Hamdani)

Sebelumnya, Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), telah memblokir 6.678 tautan MinyaKita di berbagai platform penjualan online.

Pemblokiran dilakukan karena melanggar ketentuan, salah satunya penjualan MinyaKita di atas HET Rp14 ribu/liter.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
Vadhia Lidyana
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us