Jakarta, IDN Times - Indonesia masih menanti pernyataan bersama (joint statement) dengan Amerika Serikat (AS) untuk penerapan tarif impor resiprokal sebesar 19 persen.
Tenggat waktu 1 Agustus mendatang tak berlaku lagi bagi Indonesia, karena sudah ada komitmen untuk meneken joint statement dengan AS.
Selama joint statement belum rilis, maka produk Indonesia yang diekspor ke AS dikenakan tarif sementara sebesar 10 persen.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, jika joint statement belum rilis, justru Indonesia masih dikenakan tarif bea masuk lebih 'murah'.
"Ya gak apa-apa (joint statement belum rilis), kan dapatnya masih 10 persen, ya lama kan 10 persen dapatnya. 10 persen ya dapatnya lebih murah," kata Shinta di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (21/7/2025).