Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Harga Avtur Naik Lagi, Asosiasi Maskapai Desak Pemerintah Revisi TBA
Pertamina salurkan avtur ke maskapai Haji 2026 (Dok. Pertamina Patra Niaga Sumbagsel)
  • INACA menyoroti kenaikan harga avtur hingga 16 persen dan pelemahan rupiah terhadap dolar AS yang dinilai menekan kondisi finansial maskapai nasional.
  • Asosiasi meminta pemerintah menyesuaikan fuel surcharge secara lebih fleksibel agar mengikuti pergerakan harga avtur yang dirilis Pertamina, bukan berdasarkan periode tetap 60 hari.
  • INACA juga mendesak pembahasan ulang revisi tarif batas atas penerbangan domestik serta koordinasi lintas kementerian untuk percepatan kebijakan Bea Masuk 0 persen bagi suku cadang pesawat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Indonesia National Air Carriers Association (INACA) atau asosiasi maskapai penerbangan nasional meminta pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) untuk kembali mengeluarkan kebijakan anyar terkait industri penerbangan sesuai dengan kondisi terkini.

INACA menilai ada beberapa perkembangan yang terjadi saat ini mulai dari kenaikan harga avtur hingga nilai tukar (kurs) rupiah atas dolar AS yang terus melemah.

“Harga avtur per tanggal 1 Mei 2026 dari Pertamina kembali naik, seperti misalnya di Bandara Soekarno-Hatta pada periode 1-31 Mei 2026 sebesar Rp27.358 per liter, naik 16 persen dari periode tanggal 1-30 April 2026 yang sebesar Rp23.551 per liter. Lalu kurs dolar AS per tanggal 4 Mei 2026 adalah Rp17.425 atau naik 2,5 persen dibanding tanggal 1 April 2025 yang sebesar Rp17.017,” tutur Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, Selasa (5/5/2026).

Selain itu, sambung Denon, masih belum meredanya konflik geopolitik di Timur Tengah yang mempengaruhi industri penerbangan secara global dan nasional.

1. Penyesuaian fuel surcharge secara fleksibel

Pertamina salurkan avtur ke maskapai Haji 2026 (Dok. Pertamina Patra Niaga Sumbagsel)

Atas dasar tersebut, Denon pemerintah melakukan penyesuaian fuel surcharge secara lebih fleksibel dan lebih mengikuti pergerakan harga avtur.

“Melakukan penyesuaian fuel surcharge secara fleksibel, tidak mengikuti waktu 60 hari seperti tertuang pada KM 83 tahun 2026, tetapi mengikuti pergerakan harga avtur yang dirilis Pertamina,” kata Denon.

2. Mulai kembali membahas revisi TBA

Ilustrasi pesawat mendarat di bandara (IDN Times/Endy Langobelen)

Bukan hanya itu, Denon juga meminta pemerintah untuk kembali memulai pembahasan revisi tarif batas atas (TBA) yang beberapa waktu lalu disepakati untuk ditunda.

“Mohon mempertimbangkan kembali untuk merevisi kesepakatan penundaan pembahasan TBA dan  segera melakukan pembahasan revisi TBA penerbangan rute domestik kelas ekonomi secara fleksibel mengikuti kenaikan harga avtur dan kenaikan kurs dolar AS terhadap rupiah,” kata Denon.

3. Mendorong koordinasi lebih intensif

ilustrasi pesawat terbang Citilink (pexels.com/Fabrian Pradanaputra)

Denon juga mendorong Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan koordinasi secara lebih intensif dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan dalam hal mempercepat pelaksanaan kebijakan memberikan Bea Masuk 0 persen untuk sparepart pesawat.

“Permintaan kepada pemerintah tersebut disampaikan mengingat kondisi finansial maskapai penerbangan yang kembali tertekan dengan adanya kenaikan harga avtur dan kurs dolar AS sehingga dapat mengganggu konektivitas perhubungan udara, sektor - sektor terkait penerbangan dan perekonomian nasional,” tutur Denon.

Editorial Team