Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam acara Pajak Bertutur 2021 (dok. Youtube Direktorat Jenderal Pajak)
Pada 21 Maret kemarin, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bakal memberlakukan denda dan dana kompensasi bagi perusahaan yang tidak sanggup untuk memenuhi stok batu bara, sesuai kontrak mereka dengan industri dalam negeri.
Tujuan dari kebijakan tersebut adalah untuk memastikan bahwa pasokan minerba, khususnya batu bara dapat tercukupi untuk kepentingan dalam negeri untuk PLN, industri semen, dan industri lain sebelum diekspor ke luar negeri.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan aturan ini dibuat karena masih terdapat perusahaan pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) atau pemegang Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang belum patuh melaksanakan kewajibannya memenuhi kebutuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri.
Sehingga hal ini menyebabkan batu bara tidak selalu tersedia dalam jumlah yang cukup di dalam negeri sehingga industri di dalam negeri mengalami kekurangan bahan baku untuk operasionalnya yang pada gilirannya mengakibatkan supply produk industri untuk kepentingan umum terganggu.