Menkeu: Perusahaan Batu Bara yang Gagal Penuhi Stok Wajib Bayar Denda

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bakal memberlakukan denda dan dana kompensasi bagi perusahaan yang tidak sanggup untuk memenuhi stok batu bara, sesuai kontrak mereka dengan industri dalam negeri.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pada 1 Maret 2022 dan telah diundangkan pada 2 Maret 2022.
Tujuan dari kebijakan tersebut adalah untuk memastikan bahwa pasokan minerba, khususnya batu bara dapat tercukupi untuk kepentingan dalam negeri untuk PLN, industri semen, dan industri lain sebelum diekspor ke luar negeri.
"PMK ini diharapkan dapat mengakomodir jenis PNBP baru berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri pada Kementerian ESDM, sehingga pemungutan atas jenis PNBP dimaksud memiliki dasar hukum yang kuat," kata Sri Mulyani dalam keterangan tertulis, Senin (21/3/2022).
1. Banyak perusahaan nakal yang tidak memenuhi stok dalam negeri

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan aturan ini dibuat karena masih terdapat perusahaan pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) atau pemegang Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang belum patuh melaksanakan kewajibannya memenuhi kebutuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri.
Sehingga hal ini menyebabkan batu bara tidak selalu tersedia dalam jumlah yang cukup di dalam negeri sehingga industri di dalam negeri mengalami kekurangan bahan baku untuk operasionalnya yang pada gilirannya mengakibatkan supply produk industri untuk kepentingan umum terganggu.
“Dengan adanya PMK ini dapat mengatur pengenaan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tidak memenuhi kebutuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri berupa pengenaan denda atau dana kompensasi”, ujar Isa.
2. Seperti apa aturannya?

Dalam hal pemegang IUP atau IUPK tidak melaksanakan pemenuhan batu bara sesuai kontrak dengan industri dalam negeri, pemegang IUP atau IUPK akan dikenakan denda.
Sementara itu, untuk pemegang IUP atau IUPK yang punya kewajiban pemenuhan batubara ke dalam negeri namun tidak mengikat kontrak dengan industri dalam negeri dan menjual seluruh hasil produksinya ke luar negeri (misalnya mengingat spesifikasi batubara yang diproduksi pemegang IUP atau IUPK tidak sesuai dengan kebutuhan industri dalam negeri) akan dikenakan kompensasi.
Adapun pokok-pokok substansi PMK ini terdiri atas lima pasal, dengan rincian sebagai berikut:
- Pasal 1: Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam rangka pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri terdiri atas denda dan dana kompensasi.
- Pasal 2: Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Pasal 3: Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral wajib disetorkan ke Kas Negara.
- Pasal 4: Tata cara pengenaan denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- Pasal 5: Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
"Penerbitan PMK ini diharapkan menjadi alat untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan pemegang IUP atau IUPK untuk melaksanakan kewajibannya memenuhi kebutuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri," ujar Isa.
3. Sesuai instruki Presiden Joko Widodo

Penetapan PMK ini telah selaras dengan kebijakan nasional pengutamaan mineral dan/atau batubara untuk kepentingan dalam negeri yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dan pasal 158 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan dimaksud, dalam Pasal 158 ayat (3) Peraturan Pemerintah No.96/2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Minerba, lebih lanjut telah ditetapkan bahwa pemegang IUP atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi dapat melakukan penjualan ke luar negeri komoditas batubara yang diproduksi setelah terpenuhinya kebutuhan Batubara dalam negeri.
“Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia yang menyatakan agar pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri harus dipenuhi khususnya untuk kepentingan umum,” ujar Isa.