Terminal Bus AKAP Kp. Rambutan (Istimewa)
Usai harga BBM naik, Kementerian Perhubungan memutuskan kenaikan tarif bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan juga ojek online (ojol). Pemerintah mengatur kenaikan tarif angkutan AKAP kelas ekonomi menjadi tarif batas atas dan batas bawah berdasarkan dua wilayah.
Wilayah I meliputi Sumatra, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Tarif batas atas dari semua Rp155 per penumpang-kilometer, naik jadi Rp207. Kemudian, batas bawah dari Rp95 per penumpang-kilometer, menjadi Rp128.
Untuk wilayah II, yakni Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur untuk tarif batas atas dari Rp172 per penumpang-kilometer, naik jadi Rp227. Adapun tarif batas bawah dari Rp106 per penumpang-kilometer, jadi Rp142.
Kenaikan tarif ojol juga ditetapkan berdasarkan zona, serta batas atas dan batas bawah. Berikut tarif baru di masing-masing zona:
Besaran Biaya Jasa Zona I
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.550/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 - Rp10.000.
Besaran Biaya Jasa Zona II
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.550/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.800/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 - Rp11.200.
Besaran Biaya Jasa Zona III
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.300/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.750/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 - Rp11.000.
Pada zona I dan zona III terjadi kenaikan sebesar 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas. Adapun di zona II terjadi kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen.