Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi menaikkan tarif angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) kelas ekonomi. Kenaikan tarif ini merupakan respons atas naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi per 3 September lalu.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiatno menyatakan tarif angkutan AKAP kelas ekonomi belum pernah mengalami kenaikan sejak 2016 hingga 2020.
"Harga atau biaya AKAP ekonomi itu mulai tahun 2016 sampai 2020 belum pernah ada kenaikan tarif, maka untuk penyesuaian thd harga BBM maka perlu ada penyesuaian tarif, yaitu tarif dasar untuk 2022 sebesar Rp159 per penumpang-kilometer, yaitu ada kenaikan dari tarif dasar 2016 yang hanya Rp119 per penumpang-kilometer," beber Hendro dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/9/2022).