Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Naik per 10 September 2022, Ini Daftar Lengkap Tarif Ojol Terbaru

ilustrasi tarif ojol (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi tarif ojol (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan adanya kenaikan tarif ojek online (ojol) yang akan berlaku mulai 10 September 2022.

Rencana kenaikan tarif ojol tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Baru Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang ditetapkan pada 7 September 2022 lalu.

"KP terbitnya per tanggal sekarang, 7 September. Tanggal 10 September berlaku tarif (ojol) baru," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiatno dalam konferensi pers pada Rabu (7/9/2022).

Lantas, berapa besaran kenaikan tarif ojol yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan tersebut? Berikut informasinya.

1. Rincian tarif baru ojol

ilustrasi tarif ojol (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi tarif ojol (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada beleid tersebut, diatur mengenai kenaikan tarif ojol berdasarkan tiga zonasi. Oleh karena itu, rincian tarif ojol yang baru pun diatur sesuai zonasi tersebut.

Adapun Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.

Kemudian pada Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Dan terakhir, Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Berikut tarif baru di masing-masing zona:

Besaran Biaya Jasa Zona I
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.550/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 - Rp10.000.

Besaran Biaya Jasa Zona II
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.550/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.800/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 - Rp11.200.

Besaran Biaya Jasa Zona III
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.300/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.750/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 - Rp11.000.

"Untuk zona I dan zona III terjadi kenaikan sebesar 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas. Untuk zona II terjadi kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen dari KP 548 tahun 2020," tutur Hendro.

Sementara untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak empat kilometer pertama.

2. Aplikator siap naikkan tarif per 10 September 2022

Ilustrasi ojek (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi ojek (IDN Times/Sukma Shakti)

Sejalan dengan penerbitan beleid tersebut, Hendro memastikan para aplikator ojol siap menaikkan tarifnya per 10 September mendatang.

Hal itu berdasarkan koordinasi yang dilakukan pihaknya dengan aplikator dalam beberapa waktu ke belakang.

"Komunikasi kami dengan aplikator itu sudah beberapa kali dan tiga hari ini juga hasil kesepakatan kami dengan komunikasi bersama aplikator. Jadi aplikator sudah siap menjalankan dalam waktu tiga hari. Jadi bukan hanya keputusan dari kami, tapi sudah ada komunikasi kesiapan dari aplikator," beber Hendro.

3. Faktor yang membuat penyesuaian tarif ojol

ilustrasi BBM (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi BBM (IDN Times/Aditya Pratama)

Hendro pun menjelaskan alasan-alasan yang menjadi faktor penyesuaian tarif ojol. Salah satunya adalah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang mulai berlaku akhir pekan lalu.

"Penyesuian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen-kompenen perhitungan jasa lainnya," kata Hendro.

Share
Topics
Editorial Team
Ridwan Aji Pitoko
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us