Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan mengakui lonjakan harga minyak goreng di dalam negeri disebabkan oleh kurangnya intervensi pemerintah. Sebelum ada harga eceran tertinggi (HET), harga minyak goreng bebas mengikuti pergerakan harga minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) internasional.
"Pemerintah melihat pada posisi saat ini ada yang tidak benar, kami mengakui. Ternyata kebijakan kita yang terlalu melepas ke mekanisme perdagangan, intervensi pemerintahnya. Di mana harga minyak goreng di dalam negeri itu dibiarkan ketergantungan ke harga CPO internasional," kata Oke dalam webinar INDEF, Kamis (3/2/2022).