Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, M Arief Setiawan menjadi pesakitan setelah bersama dengan Gubernur Riau, Abdul Wahid menjadi tersangka kasus korupsi. Keduanya menjadi tersangka korupsi setelah terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Saudara AW (Abdul Wahid) selaku Gubernur Riau, kedua Saudara MAS selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, ketiga Saudara DAN selaku tenaga ahli Gubernur Provinsi Riau," ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam keterangan pers, Rabu (5/11/2025) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
Arief menjadi tersangka setelah diketahui meminta jatah preman mewakili Abdul Wahid sebesar Rp7 miliar atas penambahan anggaran Dinas PUPR PKPP Riau.
Berikut ini harta kekayaan Arief Setiawan seperti dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024.
